Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Orang yang Makan Sahur Berdasarkan Zhan-nya

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang yang makan sahur berdasarkan zhan-nya, bahwa saat itu masih malam hari (belum terbit fajar), kemudian terbukti bahwa dia makan setelah terbit fajar, batal puasanya.

Demikian juga, orang yang berbuka puasa berdasarkan zhan-nya, bahwa saat itu sudah masuk waktu maghrib, kemudian terbukti bahwa dia makan sebelum waktu maghrib, batal puasanya.

Dua hal ini, dilandasi oleh kaidah fiqih:

لا عبرة بالظن البين خطؤه

Artinya: “Zhan (dugaan kuat) tidak bernilai, jika terbukti keliru.”

Untuk kasus buka puasa, jika dia buka puasa karena zhan bahwa saat itu sudah masuk waktu maghrib berdasarkan ijtihadnya, maka dia tidak berdosa, meskipun puasanya tetap batal, jika terbukti zhan-nya tersebut keliru.

Namun jika dia buka puasa, tanpa melakukan ijtihad dalam menentukan waktu sebelumnya, dia berdosa, karena “al-ashlu baqa an-nahar” (kaidah asalnya, waktu siang masih belum berakhir).

Dan untuk dua kasus di atas (sahur dan buka puasa yang keliru), khusus bulan Ramadhan, meski dia batal puasanya, dan wajib qadha nantinya, dia juga wajib imsak (tidak makan dan minum) hingga masuk waktu maghrib. Artinya, meski puasanya batal, dia tetap tidak boleh makan dan minum di siang hari Ramadhan saat itu.

At-Taqrirat As-Sadidah (1/457)
Li Yatafaqqahu Fi Ad-Diin (Hlm. 214-215)

Leave a Reply