Oleh: Muhammad Abduh Negara
Para ulama menyatakan, orang yang melantunkan bacaan dzikir, tidak mendapatkan pahala, kecuali ia memahami makna dari bacaannya tersebut, meskipun secara garis besar saja.
Berbeda dengan orang yang membaca Al-Qur’an, ia mendapatkan pahala secara mutlak, baik ia paham apa yang dibaca atau tidak.
Rujukan: Kasyifah As-Saja Syarh Safinah An-Naja, karya Syaikh Muhammad Nawawi Al-Jawi, Halaman 35, Penerbit Dar Ibn Hazm, Beirut, Libanon.
Leave a Reply