Oleh: Muhammad Abduh Negara
Para ulama berselisih pendapat, jika berkumpul hari jum’at dan hari ‘id pada satu hari, apakah shalat ‘id sudah mencukupi sehingga tidak perlu lagi shalat jum’at.
1. Shalat ‘id sudah mencukupi, sehingga tidak perlu lagi shalat jum’at, dan tidak ada juga kewajiban shalat zhuhur. Shalat fardhu yang wajib dikerjakan, setelah penunaian shalat ‘id, adalah shalat ‘ashar. Ini adalah pendapat Imam ‘Atha rahimahullah, dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibn az-Zubair dan ‘Ali –semoga Allah ta’ala meridhai mereka semua–.
2. Keringanan untuk tidak shalat jum’at ini hanya berlaku bagi penduduk nomaden, dan tidak untuk penduduk kota (maksudnya: yang tinggal di pemukiman tetap yang memiliki berbagai fasilitas, termasuk masjid jami’). Ini adalah pendapat Imam asy-Syafi’i rahimahullah. Ini juga diriwayatkan dari ‘Utsman bin ‘Affan dan ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz radhiyallahu ‘anhuma.
3. Shalat jum’at tidak gugur karena sudah mengerjakan shalat ‘id. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah –semoga Allah ta’ala merahmati keduanya–.
(Bidayah al-Mujtahid, Ibnu Rusyd, Jilid 2)
Catatan M4N:
Ibnu Rusyd tidak menyebutkan pendapat Imam Ahmad. Menurut Imam Ahmad, pada kondisi ini, gugur kewajiban shalat jum’at kecuali imam, namun mereka tetap wajib mengerjakan shalat zhuhur. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah. Silakan cek al-Mughni Ibnu Qudamah, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah dan Kasysyaf al-Qina’ al-Buhuti.


Leave a Reply