Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Pembagian Keringanan (Rukshah) Saat Safar

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Safar terdiri dari safar panjang dan safar pendek. Safar panjang adalah safar yang menempuh jarak perjalanan 16 farsakh (sekitar 82 km-an) atau lebih, dari titik berangkat sampai titik tujuan. Sedangkan safar pendek adalah safar yang menempuh jarak kurang dari 16 farsakh.

Menurut An-Nawawi, ada delapan keringanan saat safar, dan dibagi menjadi empat kelompok:

1. Rukhshah yang disepakati oleh ulama Syafi’iyyah khusus untuk safar panjang saja, yaitu: qashar shalat, tidak berpuasa di siang hari Ramadhan, dan kebolehan mengusap khuf lebih dari satu hari satu malam.

2. Rukhshah yang disepakati ulama Syafi’iyyah berlaku untuk safar panjang dan safar pendek, yaitu: kebolehan tidak ikut shalat Jum’at dan kebolehan makan bangkai bagi orang yang kelaparan.

3. Rukhshah yang diperselisihkan oleh ulama Syafi’iyyah, apakah berlaku untuk seluruh safar atau khusus safar panjang saja, dan pendapat yang paling shahih (ashah) ia khusus untuk safar panjang, yaitu kebolehan jama’ shalat.

4. Rukhshah yang diperselisihkan oleh ulama Syafi’iyyah, apakah berlaku untuk seluruh safar atau khusus safar panjang saja, dan pendapat yang paling shahih (ashah) ia berlaku untuk seluruh safar, yaitu kebolehan shalat sunnah di atas kendaraan dan sahnya shalat fardhu dengan tayammum dan tidak perlu diulangi lagi nantinya.

Ibnu Al-Wakil menambahkan rukhshah kesembilan, yang disebutkan oleh Al-Ghazali, yaitu undian untuk para istri yang akan ikut suaminya safar. Istri yang memenangkan undian, akan ikut menemani suaminya safar. Dan suami tidak wajib mengganti giliran bermalam untuk istri-istri yang lain, yang tidak mereka dapatkan selama ia safar.

Ada dua pendapat tentang rukhshah undian istri ini di kalangan Syafi’iyyah, apakah ia khusus safar panjang, atau berlaku juga untuk safar pendek. Dan pendapat yang paling shahih (ashah), berlaku untuk safar secara umum, baik safar panjang maupun pendek.

Wallahu a’lam.

Rujukan: Al-Asybah Wa An-Nazhair Fi Qawa’id Wa Furu’ Fiqh Asy-Syafi’iyyah, karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Halaman 174-175, Penerbit Dar Al-Hadits, Kairo, Mesir.

Leave a Reply