Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Pembatasan Masa Kekuasaan Pemimpin Negara Hukumnya Haram?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Sebagian orang yang berpendapat bahwa pembatasan masa kekuasaan pemimpin negara haram hukumnya, berdalil dengan ijma’ Shahabat, bahwa imamah itu tidak dibatasi waktu, dan para Shahabat membai’at para khalifah dengan ba’iat secara mutlak tanpa batasan waktu, dan para khalifah ini tetap menjadi khalifah sepanjang hidupnya.

Menurut mereka, yang membatasi masa kekuasaan pemimpin negara, berarti telah menyelisihi ijma’ Shahabat.

Benarkah hal ini? Jawabannya tidak benar. Berdasarkan penjelasan Fahd bin Shalih Al-‘Ajlan, dalam kitab “Al-Intikhabat wa Ahkamuha Fi Al-Fiqh Al-Islami”, pernyataan mereka ini bisa dikritik dari beberapa sisi:

1. Perbuatan Shahabat tidak menunjukkan hukum wajib, dan tidak meniscayakan umat Islam wajib mengikutinya, karena perbuatan mereka itu dilakukan sesuai situasi dan kondisi mereka saat itu.

2. Ijma’ Shahabat terjadi pada masyru’-nya (disyari’atkannya/dibolehkannya), seorang pemimpin negara tetap menjabat sebagai pemimpin negara, sepanjang hayatnya. Bukan ijma’ atas dilarangnya membatasi masa kekuasaan mereka.

3. Al-Khulafa Ar-Rasyidun, adalah orang-orang yang sangat ikhlas dan memiliki kemampuan ijtihad yang sangat baik, juga pada diri mereka terpenuhi berbagai sifat yang utama, sehingga mempertahankan kepemimpinan mereka sepanjang hidup mereka, itu lebih maslahat bagi umat Islam.

Sedangkan ketika zaman telah berubah dan kerusakan telah mewabah pada para penguasa, maka tidak masalah membatasi masa kekuasaan mereka, jika itu lebih bisa mewujudkan kemaslahatan bagi umat Islam.

Leave a Reply