Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ketika Abu Ishaq asy-Syirazi memaparkan argumentasi beliau, bahwa syar’u man qablana bukanlah syariat bagi umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, beliau menyebutkan bahwa seandainya ia syariat bagi kita, tentu para shahabat akan mencari hukum-hukum syariat umat terdahulu tersebut dalam kitab-kitab mereka, atau bertanya kepada ahli kitab yang telah masuk Islam. Ketika hal itu tidak dilakukan oleh para shahabat, maka itu hujjah bahwa syar’u man qablana bukanlah syariat bagi kita.
Pernyataan asy-Syirazi ini ditimpali oleh muhaqqiq al-Luma’, bahwa yang menjadi titik perselisihan di kalangan ulama adalah, syar’u man qablana yang dihikayatkan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah ash-Shahihah, yang tidak disetujui secara tegas oleh syariat kita, juga tidak ditolak olehnya. Adapun yang termaktub dalam kitab-kitab mereka pada hari ini, itu jelas bukan syariat bagi kita tanpa ada khilaf di kalangan ulama, karena kitab-kitab tersebut telah mengalami tahrif.
Di sini kita temukan, wallahu a’lam, kealpaan Imam Abu Ishaq asy-Syirazi dalam menentukan titik perselisihan para ulama dalam tema ini, hingga beliau mengajukan argumentasi yang tidak relevan dalam hal ini.
(Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh, karya Abu Ishaq asy-Syirazi, tahqiq: Muhyiddin Dib Mistu dan Yusuf ‘Ali Badiwi, Catatan Kaki Hlm. 137)


Leave a Reply