Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Perempuan yang Mengalami Istihadhah

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Perempuan yang mengalami istihadhah (keluar darah dari kemaluan, selain haid dan nifas), tetap wajib mengerjakan shalat.

Jika dia ingin mengerjakan shalat, dia harus melakukan hal-hal berikut secara berurutan:

1. Dia wajib membersihkan dirinya (badan dan pakaiannya) dari darah yang keluar, karena itu statusnya najis.

2. Setelah itu, dia wajib menutup/menyumpal tempat keluarnya darah dengan kain atau semisalnya. Kecuali jika hal tersebut membahayakannya, atau dia sedang dalam keadaan puasa, karena sumpalan kain yang masuk ke dalam kemaluan perempuan tersebut membatalkan puasanya.

Jika tidak cukup menyumpal dengan kain atau semisalnya, wajib baginya memasang ikatan atau pembalut untuk menutupi tempat keluarnya darah tersebut.

3. Setelah itu, dia wajib bersegera melakukan wudhu, dengan syarat wudhunya tersebut dilakukan setelah masuk waktu shalat, dan dia wajib mengerjakannya secara berkesinambungan (muwalah), tidak boleh ada jeda dalam waktu lama di tengah aktivitas wudhu tersebut.

4. Setelah itu, wajib baginya bersegera melakukan shalat, tidak boleh ditunda-tunda. Kecuali jika dia menundanya untuk hal-hal yang mengandung kemaslahatan shalat, seperti menjawab adzan, melakukan shalat sunnah qabliyyah, dan menunggu shalat jamaah.

TQS (1/170-171)

Leave a Reply