Oleh: Muhammad Abduh Negara
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بسَيْفَيْهِما فَالقَاتِلُ والمَقْتُولُ في النَّارِ
Artinya: “Jika dua orang Islam saling berhadapan dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh masuk neraka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menunjukkan haramnya sesama mukmin saling membunuh tanpa hak, dan kedua belah pihak mendapatkan ancaman api neraka.
Namun, kita mengetahui bahwa kaum muslimin yang terlibat dalam Perang Jamal dan Perang Shiffin tidak termasuk ke dalam ancaman neraka ini, karena mereka memiliki uzur dan takwil atas peperangan yang mereka lakukan, juga mereka memiliki banyak sekali kebaikan, yang mencegah berlakunya ancaman ini untuk mereka.
(Raf’u al-Malam ‘an al-Aimmah al-A’lam, Ibnu Taimiyyah)
Catatan M4N:
Para shahabat Nabi dan pengikut mereka, yang terlibat peperangan sesama muslim, dalam Perang Jamal dan Perang Shiffin, tidak termasuk dalam ancaman Hadits di atas, karena peperangan ini terjadi berdasarkan ijtihad masing-masing shahabat tersebut, dan ijtihad yang saigh (ijtihad yang sah) menjadi uzur dan pencegah diberlakukannya ancaman dalam Hadits tersebut kepada mereka.
Tambah lagi, kedudukan tinggi mereka sebagai shahabat Nabi dan ribuan kebaikan yang mereka lakukan untuk Islam, juga menghalangi mereka dari ancaman dalam Hadits tersebut.
Wallahu a’lam.


Leave a Reply