Oleh: Muhammad Abduh Negara
Pendidikan di pesantren, apalagi pesantren salafiyyah, itu “terlalu banyak modal ilmu syar’i” jika kemudian alumninya harus kuliah di jurusan non agama, atau berkiprah di luar dunia keilmuan sama sekali. Akan sayang sekali, banyak ilmu syar’i yang telah dipelajari bertahun-tahun, tidak terpakai dalam kehidupannya.
Jadi, alumni pesantren yang seperti ini, jika ingin kuliah formal, selayaknya mengambil S1-S3 bidang ilmu syar’i, dan berkiprah dalam dunia keilmuan syar’i, baik sebagai guru, dosen, pemimpin pesantren, punya majlis taklim, peneliti, tahqiq turats, dan semisalnya. Dengan ini, ilmunya bisa benar-benar berbuah amal, dan manfaatnya bisa dirasakan secara luas.
Yang bermasalah sebenarnya adalah sekolah-sekolah umum. Mungkin mereka bisa menyiapkan lulusannya untuk berkiprah di bidang ekonomi, sosial politik, sains dan teknologi, dan lain-lain, tapi mereka kehilangan hal yang asasi, yaitu pemahaman dan pengamalan Islam pada perkara yang asasi, pada perkara yang fardhu ‘ain.
Wajibnya (bukan sekadar: idealnya), sistem pendidikan di negeri kita itu bukan dibuat dikotomi antara pendidikan umum dan pendidikan agama. Seharusnya sistem dan penjenjangannya, dibagi sesuai hukum mempelajari ilmu tersebut, yang sudah digariskan oleh para ulama kita sejak dulu.
Pada tingkat awal, semua pelajar wajib mempelajari hal-hal yang fardhu ‘ain, semisal tentang keimanan kepada Allah ta’ala, fiqih ibadah dan muamalah pada tingkat dasar, tazkiyatun nafs, dan berbagai konsep dasar dalam Islam dan ilmu kehidupan, yang wajib diketahui oleh setiap muslim.
Setelah itu beres, baru masuk ke penjurusan ilmu-ilmu yang fardhu kifayah, baik ilmu syar’i maupun ghairu syar’i, sesuai minat bakat dan kebutuhan umat. Yang ingin jadi dokter spesialis, di masa ini, dia harus dibekali berbagai ilmu dasar dan lanjutan untuk menopang keahliannya nanti. Yang ingin jadi ulama fiqih, di masa ini dia mulai belajar berbagai ilmu yang menopang kebutuhannya sebagai seorang faqih di kemudian hari, dan seterusnya.
Bagaimana dengan orang yang berubah minat di kemudian hari? Ini tidak masalah, dan hal yang wajar terjadi sejak dulu. Selama sistemnya sudah baik dan jelas, mekanisme perpindahan minat dan jurusan ini mudah dilakukan, dan tidak akan membuatnya melompati tahapan yang harus dia tempuh.
Pendidikan formal ini pun, bisa diintegrasikan dengan kajian masjid, balai latihan kerja, berbagai kursus, dan lain-lain, sesuai pilihan ilmu fardhu kifayah yang dia ambil.

Leave a Reply