Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fiqih Syafi'i

Sunnah Melakukan Aktivitas Wudhu mem

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Disunnahkan melakukan aktivitas wudhu tiga kali tiga kali (tatslits).

Namun pada keadaan tertentu, tatslits ini tidak disunnahkan, bahkan wajib untuk ditinggalkan. Yaitu pada saat:

1. Ketika waktu shalat hampir habis, dan jika tatslits dilakukan, maka tidak sempat menyempurnakan shalat pada waktunya.

2. Jika air yang tersedia, diperlukan untuk thaharah yang wajib, atau untuk menghilangkan dahaga makhluk hidup yang muhtaram (yang tidak boleh dibunuh), dan jika tatslits dilakukan, maka jumlah air yang tersisa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan yang wajib tersebut.

BSY (64-65)

Leave a Reply