Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Syarah Hadits

Tidak Boleh Melakukan Sesuatu Perbuatan Sebelum Mengetahui Hukum Perbuatan Tersebut

Frame on the beach at sunset. Conceptual, memories from holidays.

Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ibn Al-Anbari dalam kitab Al-Wara’ menyatakan bahwa dalam Hadits niat ini terdapat dalil yang menunjukkan ketidakbolehan melakukan suatu perbuatan sebelum mengetahui hukum perbuatan tersebut.
 
Dan sisi pendalilannya adalah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan suatu amal bisa mendatangkan manfaat kecuali disertai niat taqarrub kepada Allah sesuai yang diminta Allah ta’ala kepada hamba-Nya, dan hal tersebut tidak terwujud kecuali jika kita mengetahui apa yang diminta oleh Allah ta’ala.
 
Karena itu, wajib mengetahui apa yang diinginkan Allah ta’ala, yaitu hukum Allah ta’ala, atas suatu perbuatan, sebelum kita melakukannya, agar perbuatan yang kita lakukan tersebut bermanfaat dan bernilai di sisi Allah ta’ala.
 
Wallahu a’lam.
 
Rujukan: Al-I’lam Bi Fawaid ‘Umdah Al-Ahkam, karya Imam Ibn Al-Mulaqqin Asy-Syafi’i, Juz 1, Halaman 207, Penerbit Dar Al-‘Ashimah, Riyadh, Saudi Arabia.

Leave a Reply