Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Tidak Wajib Memiliki Kemampuan dan Kepemilikan Harta

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika Allah ta’ala memerintahkan (الأمر) sesuatu, dan sesuatu (الفعل) itu tidak bisa terwujud tanpa adanya hal yang lain (الغير), maka perlu dilihat:

1. Jika perintah (الأمر) tersebut baru berlaku ketika hal yang lain (الغير) tersebut ada, seperti kemampuan (istitha’ah) dalam haji dan kepemilikan harta dalam zakat, maka perintah untuk haji dan zakat bukan perintah untuk mewujudkan kemampuan dan kepemilikan harta tersebut. Karena perintah haji sejak awal tidak mencakup orang yang tidak memiliki kemampuan, demikian juga perintah zakat tidak mencakup orang yang tidak memiliki harta.

Seandainya kita wajibkan mewujudkan kemampuan dan kepemilikan harta tersebut, maka artinya ia masuk dalam cakupan perintah haji dan zakat, yang berarti kita menggugurkan syarat dari berlakunya perintah tersebut, dan hal ini tidak boleh.

2. Jika perintah (الأمر) tersebut berlaku tanpa syarat apapun, maka perintah terhadap sesuatu (الفعل) juga perintah terhadap hal yang lain (الغير). Contoh, perintah shalat, sedangkan shalat tidak sah tanpa thaharah, maka berarti ia juga perintah untuk thaharah.

(Al-Luma’ fi Ushul al-Fiqh, Abu Ishaq asy-Syirazi, Dar Ibn Katsir)

Catatan M4N:

1. Haji belum wajib atas seseorang yang belum memiliki kemampuan, demikian juga zakat belum wajib atas seseorang yang belum memiliki harta mencapai nishab (batas minimal kadar harta wajib zakat), sedangkan shalat ketika masuk waktunya sudah wajib atas seseorang yang belum thaharah. Inilah bedanya.

Kemampuan dan kepemilikan harta merupakan syarat wajib untuk haji dan zakat, sedangkan thaharah bukan syarat wajib untuk shalat.

Orang yang tidak memiliki harta misalnya, tidak diwajibkan untuk zakat, tidak masuk dalam cakupan perintah menunaikan zakat, sedangkan orang yang belum thaharah, tetap wajib shalat, sudah terkena perintah menunaikan shalat, hanya saja shalatnya tidak sah tanpa thaharah tersebut.

2. “Maka artinya ia masuk dalam cakupan perintah haji dan zakat, yang berarti kita menggugurkan syarat dari berlakunya perintah tersebut”, maksudnya, jika perintah haji dan zakat itu mencakup juga perintah untuk memiliki kemampuan dan kepemilikan harta, artinya keberadaan kemampuan dan kepemilikan harta itu sebagai syarat wajib menjadi tidak berlaku lagi.

Perintah zakat contohnya, baru berlaku kepada orang yang memiliki harta mencapai nishab. Orang yang tidak memiliki harta, tidak masuk dalam cakupan orang yang diperintahkan untuk mengeluarkan zakat. Jika perintah zakat itu juga mengandung perintah untuk memiliki harta mencapai nishab, maka itu berkonsekuensi membatalkan syarat berlakunya perintah zakat tersebut, dan ini tidak bisa diterima.

Leave a Reply