Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Qawa'id Fiqhiyyah

Ucapan “Anti Thaliq Anti Thaliq Anti Thaliq”

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Jika seorang suami menyatakan kepada istrinya yang sudah pernah digaulinya, “Anti thaliq anti thaliq anti thaliq”, yang artinya, “Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”, tanpa disertai huruf athaf di sela-selanya, juga tidak ada pemisah apapun, maka dilihat niat si suami.
 
Jika ia meniatkan pengulangan ucapan talak tersebut sebagai ta’kid (penegasan ucapan), maka hanya berlaku talak satu saja. Namun jika ia meniatkannya sebagai pembaruan ucapan (isti’naf), atau tidak meniatkan hal spesifik apapun untuk ucapan talaknya tersebut, maka berlaku talak tiga.
 
Ucapan talak di atas, mengandung dua kemungkinan makna. Pertama, menunjukkan talak tiga, karena ia mengucapkannya tiga kali. Kedua, talak satu, karena ia mengucapkannya tanpa ada huruf ‘athaf dan pemisah apapun, dan pengulangan yang ia lakukan sekadar untuk penegasan ucapan saja. Dan untuk menentukan makna apa yang berlaku, perlu melihat niat si suami, karena ia yang mengucapkan ucapan talak tersebut. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: مقاصد اللفظ على نية اللافظ (maqashid al-lafzh ‘ala niyyah al-laafizh), yang artinya: “Tujuan dan maksud ucapan sesuai niat dari orang yang mengucapkan”.
 
Wallahu a’lam.
 
Rujukan: Al-Istidlal Bi Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah ‘Inda Asy-Syafi’iyyah, karya Dr. ‘Abdurrahman bin ‘Abdillah As-Saqqaf, Halaman 234-236, Penerbit Dar Adh-Dhiya, Kuwait.

Leave a Reply