Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Umrah atau Sedekah?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Perlu dipahami dulu, pembahasan tentang pilihan amal, mana yang diutamakan, dan semisalnya, itu hanya dilakukan jika seseorang tidak memungkinkan untuk melakukan keduanya dan harus memilih salah satu.

Jadi, bagi yang mampu melakukan keduanya, maka hal semacam ini tak perlu dibenturkan. Jika ada yang mampu untuk umrah tiap tahun, sekaligus sedekah ratusan juta kepada yang memerlukan tiap tahun, maka hal ini jelas adalah kebaikan, dan tidak tercela sama sekali, malah sangat bagus, karena dia mampu mengumpulkan dua amal shalih sekaligus.

Kita baru perlu bicara, jika harus memilih salah satu, karena tidak mampu melakukan keduanya. Pada kondisi ini, jika pilihannya adalah perkara wajib dan perkara mandub (sunnah), maka jelas yang wajib perlu didahulukan. Misal, mana yang perlu didahulukan, haji dan umrah wajib bagi yang mampu atau sedekah sunnah, maka jawabannya jelas, haji dan umrah yang wajib. Contoh lain, haji dan umrah sunnah atau menunaikan sedekah wajib (a.k.a. zakat), maka jawabannya juga jelas, zakat wajib diutamakan. Contoh lain lagi, haji dan umrah sunnah atau menafkahi keluarga yang tidak mampu yang menjadi kewajiban kita (seperti anak atau orangtua yang faqir), tentu nafkah wajib didahulukan.

Lalu, jika sama-sama sunnah, mana yang harus didahulukan?

1. Perlu diperjelas dulu, karena keduanya hukumnya mandub, maka meninggalkan salah satunya, bahkan meninggalkan keduanya, tidak berdosa. Ini hanya soal keutamaan saja, bukan soal dosa atau tidak.

2. Ada kaidah fiqih yang menyatakan, bahwa amal yang manfaatnya meluas kepada banyak orang lebih utama dibandingkan amal yang manfaatnya secara langsung hanya terbatas pada pelakunya. Maka pada kondisi ini, sedekah yang manfaatnya meluas, itu lebih utama.

Dar Ifta Mishriyyah menyatakan:

وإننا نرى أنه من الأولى بالأخ السائل ما دام قد وفقه الله وأدى حجة الإسلام مرة، فأولى به أن يوجه ما يفيض عن حاجته إلى أوجه الخير والإنفاق على الفقراء والمساكين.

Artinya: “”Menurut pandangan kami, selama Allah telah memberinya taufik dan dia telah menunaikan haji Islam satu kali, maka yang lebih utama bagi saudara penanya adalah mengarahkan kelebihan hartanya untuk membiayai berbagai bentuk kebaikan dan menginfakkannya untuk fakir miskin.”

***

Hal yang tak kalah penting juga adalah, ada sekian hal penting, yang bisa mewujudkan kebangkitan umat Islam, lahirnya generasi muslim Qur’ani, lahirnya para ulama rabbani, yang perlu dukungan biaya dari umat Islam. Maka pada kondisi ini, jika harus memilih salah satu, maka memilih mendonasikan harta pada perkara semacam ini, lebih utama dibandingkan haji dan umrah sunnah.

Bahkan donasi pada perkara-perkara ini, bisa jadi hukumnya bukan sekadar mandub, tapi fardhu kifayah, karena tujuannya adalah mendukung dakwah dan pembelaan terhadap agama, yang hukumnya fardhu kifayah.

Dr. Yusuf Al-Qaradhawi رحمه الله menyatakan:

وهناك الإنفاق على الجمعيات الدينية، والمراكز الإسلامية، والمدارس القرآنية، والمؤسسات الاجتماعية والثقافية التي تقوم على أساس الإسلام.

ولو أن مئات الألوف الذين يتطوعون سنويا بالحج والعمرة رصدوا ما ينفقون في حجهم وعمرتهم لإقامة مشروعات إسلامية، أو لإعانة الموجود منها، ونظم ذلك تنظيمًا حسنًا، لعاد ذلك على المسلمين عامة بالخير وصلاح الحال والمآل، وأمكن للعاملين المخلصين للدعوة إلى الإسلام.

Artinya: “Termasuk juga (dalam bentuk kebaikan) adalah menafkahkan harta untuk organisasi-organisasi keagamaan, pusat-pusat Islam, sekolah-sekolah al-Qur’an, serta lembaga-lembaga sosial dan kebudayaan yang berdiri di atas dasar Islam.

Seandainya ratusan ribu orang yang menunaikan ibadah haji dan umrah tathawwu’ (sunnah) setiap tahun, mengalokasikan dana yang mereka belanjakan untuk haji dan umrah itu guna membangun proyek-proyek Islam, atau membantu proyek-proyek yang sudah ada, lalu itu diatur dengan manajemen yang baik, niscaya hal itu akan membawa kebaikan dan perbaikan bagi kaum muslimin secara umum sekarang dan akan datang, dan memberi peluang bagi para pejuang dakwah Islam yang ikhlas untuk bergerak lebih leluasa.”

Leave a Reply