Oleh: Muhammad Abduh Negara
Al-Qaradhawi berkata:
“Salah satu fardhu kifayah atas keseluruhan umat adalah mempelajari bahasa bangsa-bangsa lain, ketika ada kebutuhan terhadapnya, terlebih lagi jika mereka memiliki sesuatu yang tidak dimiliki oleh kaum muslimin, seperti ilmu yang bisa diambil atau hikmah yang bisa diserap. Tidak ada jalan untuk bisa mengambil manfaat dari apa yang ada pada orang lain jika anda tidak memahami bahasanya.
Dan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terdapat beberapa shahabat yang mengetahui bahasa Persia, Romawi, dan Habasyah, dan hal itu telah mencukupi kebutuhan beliau untuk penerjemahan, baik dari maupun ke dalam bahasa-bahasa tersebut. Namun beliau tidak memiliki seseorang yang mengetahui bahasa Suryani, yaitu bahasa yang digunakan orang-orang Yahudi dalam tulisan mereka. Maka beliau pun memerintahkan penulis wahyunya dari kalangan Anshar yang cerdas, Zaid bin Tsabit, untuk mempelajarinya.”
(Fiqh al-Awlawiyat fi Zhilal Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Dr. ‘Abdussalam al-Karbuli, Hlm. 167-168)


Leave a Reply