Oleh: Muhammad Abduh Negara
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengikuti shalat fardhu, baik sebelum (qabliyyah) maupun sesudah (ba’diyyah) shalat fardhu. Dan ia secara garis besar terbagi menjadi dua, yaitu:
1. Sunnah muakkadah
Shalat rawatib yang hukumnya sunnah muakkadah (sangat dianjurkan) adalah shalat sunnah rawatib yang senantiasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia berjumlah 10 rakaat, yaitu:
(a) Dua rakaat sebelum shubuh
(b) Dua rakaat sebelum zhuhur
(c) Dua rakaat setelah zhuhur
(d) Dua rakaat setelah maghrib
(e) Dua rakaat setelah ‘isya
Yang paling utama dari 10 rakaat ini adalah dua rakaat sebelum shubuh, sedangkan 8 rakaat yang lain keutamaannya sama.
2. Sunnah ghairu muakkadah
Shalat rawatib yang hukumnya sunnah ghairu muakkadah (dianjurkan namun tidak terlalu ditekankan) adalah shalat sunnah rawatib yang tidak senantiasa dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia berjumlah 12 rakaat, yaitu:
(a) Dua rakaat tambahan sebelum zhuhur
(b) Dua rakaat tambahan setelah zhuhur
(c) Empat rakaat sebelum ‘ashar
(d) Dua rakaat sebelum maghrib
(e) Dua rakaat sebelum ‘isya
Waktu shalat qabliyyah itu sama dengan waktu shalat fardhunya, yaitu dimulai sejak masuk waktu shalat fardhu dan berakhir dengan berakhirnya waktu shalat fardhu tersebut.
Karena itu, shalat qabliyyah boleh dikerjakan setelah shalat fardhu dan dianggap tetap mengerjakan pada waktunya (ada’) bukan di luar waktunya (qadha).
Sedangkan waktu shalat ba’diyyah dimulai setelah selesai mengerjakan shalat fardhunya, dan berakhir dengan berakhirnya waktu shalat fardhu tersebut.
Karena itu, tidak boleh mengerjakan shalat ba’diyyah sebelum shalat fardhunya.
Wallahu a’lam.
Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-‘Ibadat, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 284-286, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Leave a Reply