Oleh: Muhammad Abduh Negara
Beberapa waktu lalu, saat ramai ribut-ribut pasca saya mengkritik seorang pebisnis sohor yang terindikasi berasal dari kelompok tertentu, di grup WA saya “Pencinta Ilmu Syar’i” sempat terjadi diskusi seputar hukum PT dan beberapa hal lainnya, dengan anggota grup yang tampaknya berasal dari kelompok yang sama dengan pebisnis sohor tersebut.
Di sini perlu saya catat, saya saat memberikan kritik tersebut, saya tidak sedang ingin membahas hukum PT-nya, karena pendapat kelompok tersebut saya sudah lama tahu, dan bagi saya ya sudahlah, biar saja mereka mau pakai pendapat keharaman PT sejak asasnya sebagai syirkah musahamah, tidak masalah. Yang saya kritik adalah tulisan pebisnis sohor tersebut yang mempermasalahkan orang yang ingin mengikuti fatwa DSN MUI dan menyebutnya sebagai dalih dan taqlid buta. Di bagian ini, yang “ngegas” dengan saya, banyak yang salah memahami poin kritik saya. Tidak paham mahallun niza’.
Saat memberikan kritik, saya menyinggung nama kelompok, karena dua hal. Pertama, untuk menunjukkan pendapat yang dipegang pebisnis tersebut adalah pendapat kelompok tersebut. Kedua, untuk menunjukkan tradisi kelompok tersebut yang cukup sering “mendakwahkan” pendapat kelompoknya seakan seperti mendakwahkan Islam. Dan yang menyelisihi pendapat kelompoknya, seakan sedang berjalan di jalur yang tidak sesuai syariat.
Di sisi lain, sebagian ikhwah dan asatidz yang mengkritik pendapat tentang haramnya PT tersebut, tidak terlalu memahami landasan berpikir kelompok tersebut. Dan itu wajar juga sih, karena di kampus-kampus timur tengah atau afiliasinya, serta di pesantren-pesantren, mungkin pendapat kelompok tersebut dan asas pemikirannya, jarang dikaji. Beda dengan kondisi saya, yang lama berada di sana.
Jadi poin paling mendasar dari pendapat keharaman PT tersebut adalah, prinsip mereka bahwa setiap perbuatan itu terikat syariat (sampai di sini, jelas tidak ada masalah, karena hal ini perkara yang mujma’ ‘alaih). Kelanjutannya, karena itu bagi mereka, tidak bisa dikatakan asal perbuatan itu mubah hukumnya, dalam aspek apapun, ibadah maupun muamalah. Jadi, kelompok tersebut menolak kaidah الأصل في المعاملة الإباحة. Apa konsekuensinya?
Konsekuensinya, mereka akan meminta dalil spesifik kebolehan transaksi muamalah apapun. Jika menurut kajian mereka, tidak ada dalil yang cukup kuat yang mendukung kebolehan transaksi muamalah tertentu, maka ia tidak boleh dilakukan, ia muamalah batil. Dan ini berlaku bagi PT, MLM, dan seterusnya.
Terus untuk syirkah, prinsip mereka dalam syirkah harus ada pihak yang bertindak sebagai ‘amil atau mudharib (dalam mudharabah), ada orang yang mengerjakan usaha tersebut dan mendapatkan bagi hasil dari keuntungan usaha. Ini mereka simpulkan dari berbagai syirkah yang pernah ada di masa lalu.
Nah, syirkah musahamah dalam bentuk aslinya, tidak ada yang berposisi sebagai pelaku usaha ini. Semua pihak yang bersyirkah menjadi pemegang saham. Sedangkan CEO atau direktur yang melaksanakan usaha syirkah PT tersebut, merupakan orang gajian, alias karyawan pada level paling tinggi. Bagi mereka, bentuk syirkah semacam ini batil, karena menyelisihi bentuk-bentuk syirkah yang dikenal di masa lalu, dan menyelisihi konsep syirkah yang mereka pegang.
Dan bagi mereka, kalau pun mau pakai badan hukum PT (untuk kelancaran bisnis), akadnya secara internal perlu dimodifikasi. Yaitu dengan cara, menjadikan CEO atau direktur sebagai pelaku usaha yang mendapatkan bagi hasil, bukan mendapatkan gaji. Ini yang mereka lakukan pada PT-PT yang mereka miliki.
Adapun soal jual beli saham, PT terbuka, dan seterusnya, adalah turunan persoalannya, yang tentu ikut menjadi haram, karena asas syirkahnya sendiri sudah batil menurut mereka.
***
Kritik kelompok tersebut atas fatwa bolehnya badan hukum berbentuk PT, jual beli saham, dan seterusnya, adalah fatwa tersebut hanya melihat dari sisi komoditas bukan dari sisi akad syirkahnya. Jadi, menurut kelompok ini, fatwa tersebut hanya melihat, kalau komoditas usaha PT tersebut halal, tidak ada transaksi ribawi, dan semisalnya, maka PT tersebut boleh hukumnya dan boleh juga terlibat dalam jual beli saham PT tersebut, namun fatwa tersebut melupakan hal yang lebih asasi, yaitu akad pendirian syirkah itu sendiri yang bermasalah.
Argumentasi di atas juga, yang diajukan oleh sebagian anggota grup WA “Pencinta Ilmu Syar’i”. Dan bagi mereka, ini tampaknya argumentasi yang sangat kuat untuk menunjukkan kesalahan fatwa tersebut, sehingga ia tidak boleh diikuti.
Saya kemudian menanggapi, fatwa tersebut fokus pada sisi komoditas, karena mereka memang tidak menganggap syirkah musahamah secara akad syirkah, sebagai akad yang bermasalah. Jadi, kalau dianggap fatwa itu lemah karena tidak memperhatikan aspek akad syirkahnya, maka anggapan itu tidak tepat. Fatwa itu sudah memperhatikan aspek akad syirkahnya, namun itu tidak terlalu disinggung secara langsung dalam fatwa, karena pendapat yang menganggap akad syirkah itu bermasalah, adalah pendapat minoritas, yang jarang sekali dibahas.
Saya kemudian menjelaskan bahwa jumhur ulama memegang kaidah الأصل في المعاملة الإباحة, sehingga saat menemukan ada akad muamalah tertentu, yang mungkin tidak pernah ada di masa lalu, yang mereka cek adalah apakah akad muamalah tersebut menabrak prinsip-prinsip penting dalam muamalah, semisal tidak ada riba, tidak ada gharar yang merusak, dan semisalnya. Jika tidak menabrak prinsip-prinsip tersebut, maka akad muamalah tersebut boleh hukumnya, meskipun tidak ada dalil spesifik yang menyebutkannya, meskipun tidak ada ulama klasik yang membahasnya.
Nah, kemudian ada yang menanggapi bahwa kaidah “al-ashlu fil mu’amalah…” tersebut bermasalah, karena seharusnya setiap perbuatan itu terikat dengan syariat. Bagi yang belajar ushul fiqih, mungkin akan mengernyitkan dahi membaca argumentasi ini, tapi itu benar-benar argumentasi yang sering diulang-ulang di kelompok tersebut.
Saya kemudian mengatakan, istilah “mubah” itu bagian dari hukum syar’i taklifi yang lima, jadi ia tidak keluar dari koridor syariat. Jadi menabrakkan kaidah tersebut, dengan kewajiban terikat dengan syariat, hal yang tidak benar.
Tanggapan berikutnya muncul. Bahwa kalau dikatakan hukum asalnya mubah, itu tidak bisa diterima, karena berarti hukum-hukum lain seperti wajib, sunnah, haram, dll, tidak diperhatikan. Saya tanggapi lagi ini, bahwa orang yang pernah belajar kaidah fiqih tentu paham, ungkapan “hukum asal…” itu artinya hukum awal bagi perkara tersebut, sebelum ada faktor penyerta yang mengalihkan hukumnya. Jadi, kaidah “al-ashlu fil mu’amalah…” itu hukum awalnya mubah, tapi bisa jadi wajib, haram, dll, jika ada faktor penyerta yang mengikutinya. Misal jika di dalamnya ada transaksi ribawi, maka hukumnya jadi haram. Jika ia menyangkut kebutuhan dharuri (hidup mati) seseorang, bisa sampai wajib. Dan seterusnya.
Saya lalu menyampaikan, bahwa kaidah الأصل في المعاملة الإباحة itu kaidah yang lahir dari pemahaman yang mendalam terhadap kaidah-kaidah syariat, seperti memperhatikan aspek maslahat-mafsadat, raf’ul haraj, dan lain sebagainya, serta hasil istiqra atas Hadits-Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berkaitan dengan muamalah, serta fatwa dan pendapat ulama salaf saat memberikan fatwa terkait dengan muamalah. Jadi, ia bukan kaidah asal-asalan, apalagi dituduh hanya menjadi dalih untuk lepas dari keterikatan terhadap syariat.
Kemudian, kaidah ini juga kaidah yang diterima oleh jumhur ulama dari empat madzhab, bahkan Imam Ibnu Rajab menyatakan, sebagian ulama menghikayatkan ada ijma’ dalam hal ini. Sebaliknya, madzhab yang berpendapat sebaliknya, bahwa asal muamalah itu haram, kecuali ada dalil yang menunjukkan kebolehannya, adalah pendapat kalangan Zhahiri. Untuk membaca ulasan ini agak panjang, beserta dalil dari masing-masing pihak, bisa membaca artikel berikut ini: https://almoslim.net/node/188914.
Namun kembali lagi kepada bagian awal tulisan. Saya tidak mempermasalahkan kelompok tersebut memegang pendapat bahwa PT itu syirkah yang batil, atau menolak kaidah الأصل في المعاملة الإباحة. Yang penting mereka bisa bersikap lebih arif, tidak petantang-petenteng “mendakwahkan” pendapat mereka, dan meremehkan pendapat jumhur ulama.
Dan kita harapkan di internal mereka, juga diajarkan cara menyikapi perbedaan pendapat ulama, agar tidak muncul lontaran-lontaran pernyataan yang menunjukkan tidak ada penghormatan terhadap pendapat ulama yang berbeda dengan pendapat yang mereka adopsi. Kemudian, kader mereka juga perlu diberi tahu pendapat-pendapat kelompok mereka, yang berbeda dengan pendapat jumhur ulama. Mirip-miriplah, dengan tulisan infiradat atau mufradat madzhab A, B atau C, yang menyelisihi madzhab lainnya. Agar mereka tidak bermudah-mudahan menuduh pihak yang mengikuti pendapat ulama lain, bahkan pendapat mayoritas ulama, dengan tuduhan menyelisihi syariat, mengikuti hawa nafsu, dan semisalnya.

Leave a Reply