Oleh: Muhammad Abduh Negara
Saya pernah menyampaikan, salah satu kelemahan orang-orang yang tidak pernah belajar fiqih madzhabi, adalah dalam taqsimat dan mushthalahat.
Bahkan ada yang sudah lama “ngaji”, tidak paham mana aktivitas shalat yang tidak boleh ditinggalkan dan jika ditinggalkan membatalkan shalat, dan mana aktivitas dalam shalat yang boleh ditinggalkan dan tidak membatalkan shalat.
Ada seorang ustadz, dalam sebuah video, ditanya oleh jamaahnya tentang “rukun qauli”, lalu sang ustadz menjawab tidak tahu apa itu rukun qauli. Lalu banyak komentar yang mengkritisi sang ustadz, kok bisa tidak tahu istilah itu, padahal itu pelajaran ibtidaiyyah.
Kemudian muncul para pembela sang ustadz, yang sebagiannya ada dalam tangkapan layar di bawah ini.
Kita hargai sikap sang ustadz yang mengatakan tidak tahu, pada perkara yang memang tidak diketahui. Karena banyak juga yang tetap sok tahu, dan asal bicara.
Namun sangat disayangkan, perkara yang tidak diketahui ini, sebenarnya perkara dasar dalam fiqih shalat. Dalam kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah, bertaburan istilah ini. Saya coba tengok sebentar tadi, istilah ini juga ada di kalangan Hanabilah dan Malikiyyah. Untuk Hanafiyyah belum sempat saya cek, tapi harusnya juga dikenal. Saya sempat juga tengok beberapa muhadharah ulama Saudi, mereka yang kebanyakan basic-nya Hanabilah, juga mengenal istilah ini.
Di tanah air, orang-orang yang belajar fiqih saat anak-anak, juga dikenalkan istilah ini, baik ngaji langsung dari kitab fiqih berbahasa Arab, kitab fiqih berbahasa Arab Melayu (Seperti: Perukunan Melayu), bahkan buku Fiqih keluaran Kemenag untuk anak MI juga disampaikan hal ini.
Tapi ya ini realita kehidupan. Banyak hal yang luput dari kita, terutama pada bidang yang memang tidak kita kuasai. Saya pun, juga tidak tahu banyak istilah dasar dalam ilmu kedokteran atau arsitektur, yang bukan bidang kajian saya.
***
Kutipan komentar warganet hasil tangkapan layar:
1. Yg punya dalil pembagian rukun qauli, qolbi, fili silahkan share sini. Jgn cuma modal koar2 menyalahkan tanpa membawa dalilnya.
2. Di Mekkah sama Madinah aja gak tau rukun kauli, kok di Indonesia ada rukun kauli, aku juga baru dengar nama nya rukun kauli, referensi kita beragama Islam ya Mekkah dan Madinah, bukan pesantren.
3. Dalam buku khusus sifat sholatnya nabi saya juga ga pernah Nemu yg namanya rukun qauli,entah dari mana ini,padahal nabi cuman memerintah kan “ sholatlah kalian sebagaimana aku sholat ” kata nabi begitu,dan bacaanya juga udah di jelaskan yg mana mana aja yg di baca.
***
Istilah “rukun qauli” hanya ada di madzhab Syafi’i?
Berikut kutipan dari Hasyiyah Ibn Qasim atas ar-Raudh al-Murbi’ dalam madzhab Hanbali:
والفرق بين الركن القولي والفعلي أن تكرار القولي لا يخل بهيئة الصلاة
Artinya: “Perbedaan antara rukun qauli dan fi’li, bahwa mengulang rukun qauli tidak merusak bentuk shalat.”
Leave a Reply