Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Seni yang Membangkitkan Naluri Seksual

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Islam mengharamkan semua hubungan seksual di luar pernikahan dan mengharamkan semua perkataan dan perbuatan yang membuka pintu hubungan yang diharamkan tersebut. Karena itu, Islam tidak memperkenankan semua pekerjaan dan profesi yang mengarahkan pada hal-hal yang haram seperti ini, seperti tarian erotis, nyanyian cabul, akting vulgar, dan semua jenis hiburan yang membangkitkan naluri seksual manusia, meskipun sebagian orang menyebutnya sebagai “seni” atau “kemajuan”.

Islam menutup rapat-rapat pintu perzinaan, karena itu Allah ta’ala dalam al-Qur’an tidak hanya melarang melakukan zina, tapi juga melarang mendekati zina: وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا. Semua pekerjaan yang membangkitkan naluri seksual manusia, merupakan aktivitas yang mendekati zina, bahkan mendorong dan merangsang untuk melakukannya. Ini benar-benar sebuah keburukan.

(Al-Halal wa al-Haram, Yusuf al-Qaradhawi, ad-Dar asy-Syamiyyah, Turki)

Catatan M4N:

Karena itu, pernyataan “seni itu bebas nilai” atau “seni itu tergantung persepsi orang yang melihatnya”, dan semisalnya, adalah pernyataan yang menyesatkan. Seni, sebagaimana “af’al al-mukallafin” (perbuatan mukallaf) lainnya, tetap harus tunduk pada ketentuan syariat.

Leave a Reply