Oleh: Muhammad Abduh Negara
Analisis sederhana untuk Hadits Nabi ﷺ:
كل بدعة ضلالة
1. Hadits ini shahih, riwayat Imam Muslim dan ahli Hadits lainnya. Dan Hadits shahih pada dasarnya wajib diterima dan diamalkan, kecuali ada dalil dan qarinah yang menunjukkan bahwa ia tidak diamalkan, misalnya karena mansukh atau ta’arudh dengan dalil lain yang lebih kuat, sehingga harus dilakukan tarjih.
Jika dalil dan qarinah tersebut tidak ada, maka kembali ke ketentuan asal, bahwa ia wajib diterima dan diamalkan. Dan haram bagi siapapun mencela redaksi Hadits dari Nabi ini, apalagi menjadikannya bahan olok-olokan.
2. Lafazh كل adalah lafazh yang menunjukkan makna umum (untuk kata setelahnya), jadi كل بدعة artinya “seluruh bid’ah”, lebih detail lagi “seluruh bid’ah, apapun itu, selama masuk dalam cakupan lafazh bid’ah”.Bahkan lafazh كل ini, menurut para ulama adalah shighah umum yang paling kuat (أقوى صيغ العموم).
Hanya saja, jangan dilupakan, bahwa lafazh ‘amm itu bisa menerima takhshish (dikeluarkannya sebagian makna yang dikandung oleh lafazh tersebut). Nah, yang perlu dikaji, apakah redaksi Hadits ini, termasuk lafazh ‘amm yang tetap dalam keumumannya (tidak ditakhshish), atau ia lafazh ‘amm yang mendapatkan takhshish.
Bagaimana caranya? Caranya, yang mengklaim ada takhshish, harus menunjukkan dalil yang mentakhshishnya. Setelah itu, bagi yang menolak takhshish, harus mampu menunjukkan bahwa dalil tersebut tidak mentakhshish Hadits ini.
2. Lafazh bid’ah (بدعة), apa makna lafazh ini pada Hadits Nabi ini? Perlu dipahami, suatu lafazh bisa saja mengandung makna lughawi, makna ‘urfi, dan makna syar’i. Dan jika bicara nash-nash syariat, maka yang diutamakan adalah makna syar’i-nya.
Contoh, lafazh الصلاة, dalam makna lughawi (makna bahasa), artinya adalah doa (atau menurut sebagian ahli: doa kebaikan), sedangkan dalam makna syar’i-nya adalah ibadah yang kita kenal, yang terdiri dari perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbiratul ihram, dan diakhiri dengan salam. Saat Al-Qur’an atau As-Sunnah menyebut kata “Shalat”, maka kita harus bawa dulu maknanya pada makna syar’i, kecuali jika ada dalil atau qarinah yang mengalihkan dari makna syar’i pada makna lughawi-nya.
Nah, berarti lafazh “bid’ah” ini, karena ia disebutkan dalam Hadits Nabi, berarti dibawa dulu pada makna syar’i-nya. Bagi yang mengatakan, bahwa lafazh ini dibawa pada makna lughawi-nya, maka dia harus mendatangkan dalil atau qarinah, yang mengalihkannya pada makna lughawi. Jika tidak bisa didatangkan, maka lafazh ini harus dikembalikan pada makna syar’i-nya.
Yang perlu diulas kemudian adalah, apa makna lughawi dari “bid’ah”? Dan lebih penting lagi, apa makna syar’i dari “bid’ah”? Dan apa bukti yang menunjukkan bahwa memang yang anda sebut itulah makna syar’i dari “bid’ah”?
Dan yang perlu anda datangkan adalah dalil, bukti, qarinah, bukan sekadar “kutipan ulama”. Kecuali jika, anda sedang membahas makna lughawi, maka bisa saja merujuk dan mengutip perkataan ulama semisal Ibnu Manzhur dalam “Lisan Al-‘Arab” dan semisalnya. Meski tentu lebih kuat jika anda mendatangkan juga berbagai syawahid, dari syair Arab pra Islam, Al-Qur’an, dan lain sebagainya.
Namun untuk menunjukkan makna “bid’ah” secara syar’i, anda tidak cukup mengutip perkataan Syaikh Fulan atau Imam ‘Allan, karena perkataan mereka bukan sandaran syariat. Kecuali jika itu ijma’, maka bisa jadi sandaran. Dan tugas anda, menunjukkan bukti, bahwa memang ada ijma’ tentang makna syar’i dari “bid’ah” tersebut.
Lalu apa yang harus dilakukan? Yang harus anda lakukan adalah melakukan istiqra terhadap nash-nash syariat, baik Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang berkaitan dengan tema ini, lalu membuat kesimpulan darinya tentang makna syar’i dari “bid’ah” tersebut.
Apakah sanggup?
Tentu ini sangat berat sekali. Tapi kalau mau “beradu argumen”, memang harus seperti ini. Kalau sekadar “adu kutipan ulama”, ya tidak akan sampai pada kebenaran.

Leave a Reply