Oleh: Muhammad Abduh Negara
Setelah memahami bagaimana para ulama menggali hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, muncul satu pertanyaan penting: apa sebenarnya perbedaan antara fiqih dan ushul fiqih? Keduanya sering disebut bersamaan, tetapi tidak sedikit yang masih mencampuradukkan fungsi masing-masing. Padahal, memahami perbedaan keduanya sangat penting untuk melihat bagaimana tradisi keilmuan Islam bekerja secara utuh dan sistematis.
Secara sederhana, fiqih adalah hasil hukum yang disimpulkan para ulama mengenai perbuatan manusia, seperti hukum shalat, jual beli, zakat, pernikahan, dan sebagainya. Adapun ushul fiqih adalah ilmu yang membahas metode dan kaidah untuk menghasilkan hukum-hukum tersebut. Jika fiqih menjawab pertanyaan “apa hukumnya?”, maka ushul fiqih menjawab “bagaimana hukum itu disimpulkan?”. Karena itu, hubungan keduanya mirip seperti hubungan antara produk dan metode, atau antara hasil dan proses.
Perbedaan ini dapat dilihat dalam praktik pembelajaran. Ketika seseorang mempelajari bahwa menyentuh lawan jenis membatalkan wudhu menurut sebagian mazhab, maka itu termasuk pembahasan fiqih. Namun ketika ia mempelajari bagaimana ulama memahami lafazh dalam ayat wudhu, bagaimana kedudukan hadits-hadits terkait, serta bagaimana metode istidlal yang digunakan hingga lahir perbedaan pendapat, maka itu termasuk ushul fiqih. Dengan demikian, ushul fiqih memberikan kerangka berpikir yang menjelaskan mengapa sebuah kesimpulan fiqih bisa terbentuk.
Memahami perbedaan ini akan membuat seseorang lebih bijak dalam menyikapi keragaman pendapat ulama. Ia menyadari bahwa fiqih bukan sekadar kumpulan keputusan yang muncul tanpa dasar, melainkan hasil dari proses ilmiah yang memiliki metodologi. Dari sini pula tampak mengapa para ulama sangat menaruh perhatian besar terhadap ushul fiqih: karena kualitas sebuah kesimpulan hukum sangat bergantung pada kekuatan metode yang digunakan untuk mencapainya.

Leave a Reply