Oleh: Muhammad Abduh Negara
Seluruh ulama sepakat bahwa persusuan anak usia di bawah dua tahun menyebabkan berlakunya mahram, antara si anak dan ibu susuannya, serta beberapa pihak lain yang terkait dengan persusuan tersebut.
Adapun untuk persusuan orang dewasa, terjadi perselisihan di kalangan ulama. Malik, Abu Hanifah, asy-Syafi’i dan mayoritas fuqaha menyatakan, persusuan orang dewasa tidak menyebabkan berlakunya mahram. Ini juga pendapat Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, Ibnu ‘Abbas, dan seluruh istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selain ‘Aisyah –Semoga Allah ta’ala meridhai mereka semua–.
Sedangkan Dawud dan ahluzh zhahir menyatakan, persusuan orang dewasa menyebabkan kemahraman. Ini juga pendapat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha.
Perbedaan pendapat ini, karena terjadinya ta’arudh (perselisihan) Hadits-hadits yang ada.
Hadits pertama, Hadits Salim yang disusui oleh istri dari Abu Hudzaifah, sedangkan Salim saat itu sudah baligh –Semoga Allah ta’ala meridhai mereka–. Hadits ini, zhahirnya menunjukkan persusuan pada orang dewasa pun, tetap menyebabkan kemahraman.
Hadits kedua, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, tentang seorang laki-laki yang bersama ‘Aisyah di rumahnya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuinya dan tampak tidak senang, ‘Aisyah kemudian menjelaskan bahwa laki-laki tersebut adalah saudara persusuannya. Nabi lalu bersabda, “Lihatlah betul-betul siapa saja yang menjadi saudara persusuanmu, karena persusuan (yang teranggap dalam kemahraman) itu yang berasal dari rasa lapar.” Hadits ini menunjukkan, bahwa tidak sembarangan persusuan menyebabkan kemahraman, dan yang menyebabkan kemahraman hanya susu yang menjadi makanan mengenyangkan bagi yang sedang menyusu, dan itu biasanya berlaku pada anak berusia maksimal dua tahun.
Yang merajihkan Hadits ‘Aisyah di atas, menyatakan bahwa persusuan orang dewasa tidak menyebabkan kemahraman, dan kasus persusuan Salim itu khusus untuk Salim saja, dan merupakan rukhshah (keringanan) bagi beliau, yang sebelumnya telah diadopsi oleh Abu Hudzaifah dan tinggal serumah dengannya.
Sebaliknya, yang merajihkan Hadits Salim, menyatakan bahwa persusuan orang dewasa juga menyebabkan kemahraman, dan mereka menganggap Hadits ‘Aisyah mengandung cacat, karena beliau sendiri tidak mengamalkan kandungan Hadits tersebut.
(Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Jilid 4, Dar Ibn al-Jauzi)
Catatan M4N:
1. Persusuan orang dewasa (رضاع الكبير) yang dimaksud di sini, mencakup juga persusuan anak di atas usia dua tahun.
2. Dinukilnya pendapat ‘Aisyah dan para shahabat lainnya di sini –ridhwanullahi ‘alaihim ajma’in– menunjukkan, bahwa pendapat dan fatwa shahabat itu diriwayatkan dan sampai kepada kita, melalui kitab-kitab yang memuat atsar shahabat dengan sanadnya, juga dari kitab-kitab fiqih perbandingan madzhab, dan kitab-kitab lainnya. Ini juga berlaku pada pendapat dan fatwa fuqaha tabi’in dan para aimmah lainnya di luar imam empat madzhab.
Jadi, pendapat yang diriwayatkan dan sampai kepada kita, melalui jalur-jalur yang terpercaya dan bisa diterima, bukan hanya pendapat imam empat madzhab saja, tapi juga pendapat fuqaha shahabat, tabi’in dan aimmah mujtahidin lainnya.
Perbedaannya hanyalah, pendapat imam empat madzhab itu diikuti oleh ribuan ulama di masa berikutnya, sehingga terbentuk madrasah-madrasah fiqih besar yang bisa kita lihat sekarang. Sedangkan selainnya, madrasah-madrasahnya tidak terbentuk, atau pernah terbentuk beberapa waktu, lalu menghilang.
Wallahu a’lam.


Leave a Reply