Oleh: Muhammad Abduh Negara
Qaul shahabi yang diperselisihkan oleh ulama, apakah ia hujjah atau bukan, menurut hasil penelitian Dr. ‘Ali Jum’ah adalah: pendapat satu orang atau beberapa orang shahabat dalam persoalan ijtihadiyyah, yang tidak ada nash dalam persoalan tersebut, bukan persoalan yang menjadi perhatian dan dibutuhkan oleh banyak orang saat itu (‘umumul balwa), dan bukan pada perkara yang menyelisihi qiyas, dan pendapat-pendapat ini tidak tersebar luas saat itu, serta tidak sedang dihadap-hadapkan dengan mujtahid shahabat lainnya.
Kalau mau kita buat poin-poinnya dari penjelasan di atas, sebagai berikut:
(1) Pendapat satu orang atau beberapa orang shahabat. Artinya, bukan kesepakatan seluruh sepakat, karena ini ijma’, bukan qaul shahabi yang sedang dibahas.
(2) Ia persoalan ijtihadiyyah dan tidak ada nash dalam persoalan tersebut. Karena jika ada nash, atau ia bukan persoalan ijtihadiyyah, maka perkataan shahabat itu mereka dapatkan langsung dari Nabi, sehingga ia wajib diikuti.
(3) Bukan dalam perkara yang menjadi perhatian dan dibutuhkan oleh banyak orang (‘umumul balwa).
(4) Bukan pada perkara yang menyelisihi qiyas. Karena jika menyelisihi qiyas, perkataan shahabat ini dinisbatkan dan dihukumi marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Artinya, meski pendapat itu dilontarkan oleh shahabat, kita menganggapnya hanya sekadar nukilan sang shahabat dari Nabi, meski kita tidak mendapatkan riwayat khusus langsung dari Nabi tentang hal itu.
(5) Pendapat ini tidak tersebar luas saat itu. Jika ia tersebar luas, dan tidak ada yang menyelisihinya, maka ia terhitung sebagai ijma’ sukuti.
(6) Pendapat ini konteksnya untuk selain fuqaha shahabat. Adapun untuk fuqaha shahabat, maka pendapat shahabat lainnya bukan hujjah untuk mereka, berdasarkan kesepakatan ulama.
Lalu, apakah qaul shahabi ini merupakan hujjah bagi Imam asy-Syafi’i, dalam arti ia bisa menjadi dalil secara mandiri untuk menetapkan hukum, atau ia bukan hujjah. Para ulama dan peneliti berbeda pandangan tentang hal ini. Dr. ‘Ali Jum’ah berkata, “Az-Zarkasyi dalam kitabnya al-Bahr menggambarkan hal tersebut kepada kita, dan menukilkan berbagai nukilan dari para ulama selain as-Syafi’i, masing-masing mengklaim bahwa asy-Syafi’i berpendapat begini dan begitu, atau metode asy-Syafi’i seperti ini atau seperti itu. Apa yang disebutkan oleh asy-Syafi’i sendiri dalam ar-Risalah, al-Umm dan al-Ikhtilaf sudah menjamin penjelasan yang benar tentang pendapat asy-Syafi’i dalam persoalan ini.”
‘Ali Jum’ah dalam kitabnya, menukil berbagai pernyataan asy-Syafi’i yang dimuat dalam al-Umm, ar-Risalah dan lainnya, baik dari madzhab jadid maupun madzhab qadim beliau, lalu menyimpulkan, “Dari semua nash-nash (pernyataan-pernyataan) ini, tampak jelas bahwa asy-Syafi’i dalam kitab-kitab madzhab jadid maupun madzhab qadim beliau berpandangan bahwa qaul shahabi perlu diperhatikan (isti’nas). Jika ia didukung oleh qiyas, maka itu lebih kuat. Jika itu dari perkataan khalifah yang empat, itu lebih bisa diterima… Dan saya memandang, isti’nas itu bukan kehujjahan yang kita maksud di sini.”
Maksud beliau, metode asy-Syafi’i tidak berbeda, baik dalam madzhab qadim maupun madzhab jadidnya, tentang qaul shahabi, bahwa ia bukan hujjah, dalam arti bisa menjadi dalil syar’i yang berdiri sendiri, tapi ia juga tidak diabaikan begitu saja, ia diperhatikan dan bisa digunakan untuk mendukung satu pendapat. Inilah yang beliau maksud dengan isti’nas.
Beliau juga mengutip panjang lebar pernyataan az-Zarkasyi dalam “al-Bahr al-Muhith”. Salah satu yang dikutip dari kitab ini adalah pernyataan Ibnu Kaj yang mencoba menguraikan pandangan asy-Syafi’i dalam hal ini. Ibnu Kaj menyatakan, jika qaul shahabi bertentangan dengan qiyas yang kuat, maka perlu dilihat, jika qaul shahabi itu didukung oleh qiyas khafi (qiyas yang lebih lemah), maka lebih utama mengikuti qaul shahabi tersebut. Namun, jika qaul shahabi tersebut tidak didukung oleh qiyas khafi, dan ia bertentangan dengan qiyas yang kuat, asy-Syafi’i dalam madzhab qadimnya menyatakan, qaul shahabi lebih diutamakan dari qiyas, karena ilmu mereka terhadap kandungan al-Qur’an, sedangkan dalam madzhab jadid, qiyas lebih diutamakan, karena Allah memerintahkan ketika terjadi perselisihan untuk kembali pada al-Qur’an, dan karena shahabat bisa saja lupa.
Pernyataan Ibnu Kaj yang dikutip az-Zarkasyi di atas, membedakan pandangan asy-Syafi’i dalam madzhab qadim dan madzhab jadid beliau. Pernyataan ini lalu ditimpali oleh ‘Ali Jum’ah, “Nash-nash (pernyataan-pernyataan) langsung dari asy-Syafi’i lebih utama untuk diikuti dari semua nukilan (dari ulama lain) tersebut. Yang benar, asy-Syafi’i menjadikan qaul shahabi sebagai isti’nas dengan syarat-syaratnya, dan ini berlaku baik pada madzhab qadim maupun jadid.”
Bisa disimpulkan, hasil penelitian Dr. ‘Ali Jum’ah tentang persoalan ini, adalah sebagai berikut:
(1) Pendapat asy-Syafi’i tentang hal ini, tidak berbeda antara madzhab qadim dan madzhab jadid beliau.
(2) Asy-Syafi’i tidak menjadikan qaul shahabi sebagai hujjah, sehingga tidak sah menjadikannya dalil secara mandiri untuk menetapkan hukum tertentu.
(3) Namun, qaul shahabi juga tidak ditinggalkan begitu saja, ia tetap diperhatikan dan dijadikan faktor yang bisa mengunggulkan satu pendapat tertentu atas pendapat lainnya.
Wallahu a’lam.
(Qaul ash-Shahabah ‘inda al-Ushuliyyin, Dr. ‘Ali Jum’ah)


Leave a Reply