Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada salah kaprah tentang status yang memuat tangkapan layar (screenshot) tulisan orang lain, seakan yang menampilkannya itu penuh kebencian dan ingin membuka aib dari orang yang dimuat tangkapan layarnya tersebut.
Untuk memahami ini, perlu melihat beberapa poin berikut ini:
1. Aib yang tidak boleh disebarkan adalah aib pribadi seseorang yang dia sembunyikan. Misal kita melihat tetangga kita melakukan satu kemaksiatan yang dia sembunyikan, tidak boleh bagi kita menceritakan aib tersebut kepada orang lain.
Tidak termasuk dalam hal ini, aib dan dosa yang memang telah dibuka seluas-luasnya oleh pelakunya. Karena itu, kita tidak berdosa ketika menyebut seorang artis sebagai pezina misalnya, ketika dia sendiri yang mengakuinya dengan bangga di media yang ditonton ratusan ribu orang.
Demikian juga, tidak berdosa kita menunjukkan kesalahan atau penyimpangan seseorang, yang kesalahan atau penyimpangan tersebut berdampak buruk bagi banyak orang, dengan tujuan agar orang-orang tidak jatuh pada dampak buruk tersebut.
2. Dimuatnya tangkapan layar itu pertimbangannya adalah maslahat dan mafsadat. Artinya, jika melalui pertimbangan yang matang, kemaslahatan yang didapatkan dari menampilkan tangkapan layar tersebut jauh lebih besar dari tidak menampilkannya, maka pilihan menampilkannya itu lebih baik.
Sebagai contoh, kadang tanpa menampilkan tangkapan layar yang jelas, para pembaca postingan kita tidak memahami maksud dari tulisan kita, sehingga tujuan tidak tercapai.
3. Mengingatkan sebuah kemungkaran di tempat umum, jika memang hal tersebut diperlukan dalam timbangan syariat, tidak selalu dilandasi oleh kebencian dan permusuhan. Sangat mungkin ia dilandasi oleh rasa cinta kepada pelakunya, agar yang bersangkutan menghentikan kemungkarannya, karena ketika diingatkan secara pribadi tak digubris misalnya. Juga kecintaan kepada banyak muslim lainnya, yang mungkin tidak tahu bahwa yang dinyatakan atau dilakukan oleh orang tersebut adalah kemungkaran dan penyimpangan.
4. Sebagian kita kadang hanya melihat sisi mafsadat kecil, yaitu dibukanya kesalahan atau penyimpangan fulan, yang mungkin adalah teman baiknya atau orang yang dikaguminya, tanpa memperhatikan bahwa hal tersebut bertujuan untuk menghilangkan mafsadat yang lebih besar, yaitu terhentinya penyimpangan di tengah umat. Pada kondisi ini, mafsadat kecil tersebut perlu diambil demi menghentikan terjadinya mafsadat yang jauh lebih besar. Inilah kefaqihan dalam agama.
Wallahu a’lam.

Leave a Reply