Oleh: Muhammad Abduh Negara
Di grup WA Pecinta Ilmu Syar’i (PIS) 5, saya pernah berdebat dengan seseorang tentang perkara ma’lum minad diin bidh dharurah. Ia memaksakan konsep, bahwa “wajib dan urgennya menegakkan Khilafah yang wajib memimpin seluruh kaum muslimin, dengan gambaran khas yang ia pahami, di masa sekarang”, adalah perkara ma’lum minad diin bidh dharurah.
Saya minta tunjukkan perkataan ulama tentang hal itu. Dia menunjukkan beberapa kutipan isi kitab. Tapi saya katakan, semua yang dibicarakan itu adalah tentang nashbul imam (mengangkat pemimpin untuk kaum muslimin). Ini, meskipun ada kesamaan, tetap berbeda dalam beberapa sisi.
Ia kemudian berhasil menunjukkan satu redaksi yang benar-benar sesuai yang saya kehendaki. Kutipan-kutipan lainnya, semuanya tidak menunjukkan hal yang saya minta. Sayangnya, kutipan itu adalah dari kitab pegangan kelompoknya, yang mau diakui atau tidak, tidak terlalu teranggap di kalangan lain.
Saya cukup mengkritisi hal ini, karena perkara ma’lum minad diin bidh dharurah itu bukan perkara sembarangan. Yang mengingkarinya kafir. Apakah kita akan mengatakan ribuan ulama yang tidak menerima konsep “Wajib dan urgennya menegakkan Khilafah yang wajib memimpin seluruh kaum muslimin, dengan gambaran khas yang ia pahami, di masa sekarang”, telah kafir.
Saya yakin, yang bersangkutan tidak berkeyakinan seperti itu. Karena itu takfiri, orang yang bermudah-mudahan dalam mengkafirkan sesama muslim.
Dan memang benar, sepertinya istilah “ma’lum minad diin bidh dharurah” yang ia pahami, dan yang ustadznya pahami, berbeda dengan yang saya baca dari penjelasan para ulama. Saya katakan “ustadznya pahami”, karena ia terus-terang sambil diskusi dengan saya di grup PIS, ia juga menyampaikan diskusi kami tersebut ke ustadznya. Dan tanggapan ustadznya, ia “copy-paste” ke grup PIS.
Di antara tanggapan ustadznya (saya sebutkan bil ma’na):
1. Kalau bukan ma’lum minad diin bidh dharurah, berarti perkara zhanniyyat, yang memungkinkan terjadi perbedaan pendapat.
2. Perkara yang ia bahas itu ma’lum minad diin bidh dharurah, hanya saja menjadi samar karena ada syubhat-syubhat yang masuk. Tapi, tetap saja perkara itu adalah ma’lum minad diin bidh dharurah.
Pernyataan di atas aneh. Berbeda dengan penjelasan para ulama tentang makna ma’lum minad diin bidh dharurah.
(Sebagai contoh) Merujuk ke kitab Tuhfatul Murid ‘Ala Jauharatit Tauhid, kitab ‘aqidah karya ulama Asya’irah mutaakhkhirin, Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, yang merupakan penjelasan dari nazham Jauharatut Tauhid, karya Syaikh Ibrahim Al-Laqqani, perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah adalah (bil ma’na):
“Perkara agama yang jelas, dan diketahui oleh kalangan khawash (ulama) maupun ‘awam (umumnya masyarakat).”
Di kitab tersebut juga dikatakan, bahwa orang yang mengingkari perkara ma’lum minad diin bidh dharurah ini hukumannya adalah bunuh, karena ia telah kafir. Hal itu karena, mengingkari perkara ma’lum minad diin bidh dharurah, meniscayakan ia mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Contoh-contoh yang disebutkan, seperti contoh yang banyak disebutkan di kitab-kitab lainnya, semisal wajibnya Shalat, wajibnya puasa, haramnya zina, dan haramnya khamr.
Di situs Fatwa Islamweb juga disebutkan definisi yang serupa untuk perkara ma’lum minad diin bidh dharurah. Di sana dikatakan, ia adalah perkara yang diketahui umumnya kaum muslimin, baik wajib atau haramnya, tanpa harus dilakukan pengkajian terlebih dulu. (Silakan lihat: https://www.islamweb.net/ar/fatwa/78151/).
Kembali ke Tuhfatul Murid. Di sana kemudian dibahas juga tentang perkara yang mujma’ ‘alayh (disepakati oleh seluruh ulama), yang ijma’-nya qath’i. Di sana disebutkan, ijma’ sukuti bukan ijma’ yang qath’i, ia hanya ijma’ yang zhanni.
Nah, terkait perkara yang disepakati (mujma’ ‘alayh) dengan ijma’ yang qath’i, Al-Baijuri menyatakan, pendapat yang rajih, orang yang mengingkarinya tidak dianggap kafir, kecuali perkara yang mujma’ ‘alayh tersebut adalah perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah. (Silakan lihat: Tuhfatul Murid, kitab versi pdf, terbitan Darus Salam, hlm. 324)
Artinya, bahkan perkara yang disepakati ulama, dengan ijma’ yang qath’i saja, belum tentu bisa disebut perkara yang ma’lum minad diin bidh dharurah. Ia baru bisa dianggap ma’lum minad diin bidh dharurah, jika konsep tersebut tersebar di tengah-tengah kaum muslimin, diketahui oleh mereka, baik yang alim maupun yang awam, tanpa harus melakukan pengkajian atau penelaahan terlebih dulu.
Wallahu a’lam.
Catatan:
1. Fokus saya pada penggunaan istilah ma’lum minad diin bidh dharurah yang keliru oleh yang bersangkutan. Sedangkan persoalan hukum menegakkan “Khilafah yang wajib memimpin seluruh kaum muslimin, dengan gambaran khas yang ia pahami, di masa sekarang”, itu pembahasan lain lagi.
2. Penjelasan senada disampaikan juga oleh Syaikh Shalih Al-Fauzan (https://ar.islamway.net/fatwa/8440/) dan Tim Fatwa Islamqa (https://islamqa.info/ar/answers/239023/).

Leave a Reply