Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Berdalil dengan Perbuatan Nabi Sebelum Bi’tsah?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu dalil yang digunakan oleh Syafi’iyyah atas bolehnya qiradh adalah peristiwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di masa mudanya pernah melakukan akad qiradh ini, dengan membawa modal harta dari Khadijah radhiyallahu ‘anha. Saat itu, Nabi dibantu oleh budak laki-laki milik Khadijah, yaitu Maisarah.

Pertanyaannya, bukankah perbuatan Nabi sebelum bi’tsah (diutus menjadi Rasul) tidak memiliki nilai tasyri’ (pensyariatan), sehingga tidak bisa dijadikan dalil?

Betul, perbuatan Nabi sebelum bi’tsah tidak memiliki nilai tasyri’. Namun untuk kasus ini, sisi pendalilannya adalah, peristiwa ini diceritakan oleh Nabi ‘alaihish shalatu was salam kepada para shahabat ketika beliau sudah diutus menjadi Rasul, tanpa pengingkaran, sehingga ia termasuk ke dalam as-Sunnah at-Taqririyyah yang memiliki nilai tasyri’ dan sah menjadi dalil.

(At-Taqrirat as-Sadidah, Qism al-Buyu’ wa al-Faraidh)

Catatan M4N:

1. Istilah “qiradh” digunakan oleh Syafi’iyyah, sedangkan Hanafiyyah menyebutnya dengan “mudharabah”. Dan istilah “mudharabah” ini yang lebih populer digunakan dalam fiqih muamalah kontemporer.

2. Gambaran qiradh, seseorang yang memiliki harta menyerahkan sejumlah hartanya untuk menjadi modal usaha, dan orang lain yang menggunakan modal usaha tersebut dalam bisnis, kemudian keuntungan hasil usaha dibagi untuk kedua belah pihak sesuai persentase yang disepakati.

3. Nama “Maisarah” kerap disalahpahami oleh orang Indonesia, yang menganggapnya sebagai nama perempuan. Padahal ia nama untuk laki-laki, meski berakhiran ta’ marbuthah. Nama laki-laki yang berakhiran ta’ marbuthah ini cukup banyak di kalangan orang Arab, seperti Hamzah, Mu’awiyah, Thalhah, ‘Ikrimah, Qatadah, ‘Ubadah, dan lain-lain.

Leave a Reply