Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Boleh Menyelisihi Pendapat Mayoritas Ulama

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Dalam lampiran (mulhaq) kitab beliau “al-Halal wa al-Haram”, yang dimuat di bagian akhir kitab tersebut pada cetakan ad-Dar asy-Syamiyyah, Turki, Dr. Yusuf al-Qaradhawi memberikan tanggapan cukup panjang lebar terhadap penta’liq (penulis komentar/catatan kaki) kitab beliau ini, pada cetakan Dar al-I’tisham. Salah satu yang menarik adalah, penta’liq memberikan komentar dan kritik terhadap pendapat-pendapat al-Qaradhawi, bukan karena pendapat tersebut menyelisihi nash muhkam dari al-Qur’an, as-Sunnah atau ijma’. Hal ini diakui sendiri oleh sang penta’liq. Pendapat-pendapat tersebut dikritik karena dianggap menyelisihi pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Al-Qaradhawi lalu menanggapi, bahwa tidak ada satu pun ulama yang menyatakan bahwa pendapat jumhur ulama adalah salah satu dalil syar’i yang tidak boleh diselisihi. Beliau juga menyatakan, bahwa para mujtahid, baik imam empat madzhab, maupun fuqaha sebelum mereka dari kalangan shahabat dan tabi’in, semuanya memiliki pendapat yang menyelisihi jumhur ulama. Ada banyak contoh yang bisa diberikan, seandainya ingin berpanjang kalam. Namun, cukup sebagai contoh, bahwa Imam Ahmad, orang yang paling teguh berpegang pada as-Sunnah dan atsar, memiliki pendapat-pendapat menyendiri (menyelisihi jumhur ulama) yang dikumpulkan menjadi satu buku khusus.

Artinya, menurut al-Qaradhawi, para fuqaha sejak masa shahabat hingga masa-masa berikutnya, sepakat bahwa boleh mengemukakan pendapat yang menyelisihi pendapat jumhur ulama. Dan atas dasar itu juga, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ketika menjelaskan makna “al-jama’ah” menyatakan, “Jama’ah adalah yang selaras dengan kebenaran, meski anda hanya sendirian di dalamnya”.

(Al-Halal wa al-Haram, Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Catatan M4N:

1. Perlu dibedakan antara ijma’ ulama (kesepakatan seluruh ulama) dengan pendapat jumhur ulama (pendapat mayoritas ulama). Ijma’ adalah dalil dan hujjah, sedangkan jumhur tidak. Kalau kita buat ilustrasi, jika jumlah mujtahid seluruh dunia ada 20 orang, maka ijma’ adalah kesepakatan 20 orang tersebut atas satu pendapat, tanpa ada satu pun yang menyelisihinya. Sedangkan jumhur (mayoritas) adalah, pendapat sebagian besar dari 20 orang tersebut, bisa jadi 19 orang, 18 orang, 17 orang, dan seterusnya, dan ada satu atau beberapa orang mujtahid lain yang tidak sependapat dengan pendapat mayoritas tersebut.

2. Pendapat mayoritas ulama bukan dalil syar’i, artinya yang menyelisihi pendapat tersebut tidak bisa dianggap menyelisihi syariat atau telah menyimpang dari jalan kebenaran, dan pendapatnya (selama didapatkan melalui metode yang benar) tetap dianggap sebagai pendapat Islami yang boleh diikuti.

3. Namun, bukan berarti pendapat jumhur ulama itu tidak punya kelebihan. Ia tetap punya keunggulan, karena pendapat banyak pakar umumnya lebih kuat dari pendapat minoritas pakar. Karena itu, bagi yang tidak punya sedikit pun kemampuan untuk meneliti, mengikuti pendapat jumhur ulama lebih selamat. Sebaliknya, bagi yang memiliki ‘tools’ untuk meneliti pendalilan (istidlal) setiap pendapat dan mampu menimbang pendapat yang lebih kuat dari sisi dalil, maka kewajibannya adalah mengikuti pendapat yang paling kuat dalilnya berdasarkan hasil penelitiannya, baik itu pendapat jumhur ulama maupun pendapat minoritas ulama.

Wallahu a’lam.

 

Leave a Reply