Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jika pada pembahasan sebelumnya ushul fiqih dijelaskan sebagai metode berpikir dalam memahami syariat, maka pertanyaan berikutnya adalah: bagaimana sebenarnya para ulama menentukan hukum dari Al-Qur’an dan As-Sunnah? Banyak orang membayangkan bahwa prosesnya cukup dengan membaca ayat atau hadits, lalu mengambil kesimpulan hukum secara langsung. Padahal, realitasnya jauh lebih mendalam. Penetapan hukum dalam Islam dibangun di atas seperangkat kaidah, metode, dan disiplin ilmiah yang berkembang melalui perjalanan panjang tradisi keilmuan Islam.
Ketika seorang ulama menghadapi sebuah dalil, ia tidak hanya melihat teks secara sepintas. Ia akan meneliti kekuatan haditsnya, memahami makna bahasa Arab yang digunakan, memperhatikan konteks pembicaraan, serta menghubungkannya dengan dalil-dalil lain yang relevan. Sebuah lafazh bisa bermakna umum atau khusus, mutlak atau terikat, bahkan terkadang mengandung makna yang tidak langsung tampak pada bacaan pertama. Karena itu, proses istinbath hukum menuntut ketelitian ilmiah, bukan sekadar semangat beragama.
Selain itu, para ulama juga mempertimbangkan tujuan umum syariat dan kaidah-kaidah universal yang telah disepakati dalam ushul fiqih. Dalam kondisi tertentu, sebuah dalil tidak dipahami secara literal apabila terdapat dalil lain yang menjelaskan, membatasi, atau mengkhususkannya. Di sinilah terlihat bahwa fiqih bukanlah hasil dari pembacaan yang serba instan, melainkan buah dari dialog yang mendalam antara nash, bahasa, konteks, dan metodologi ilmiah. Oleh sebab itu, perbedaan pendapat di antara para ulama sering kali bukan lahir dari sikap sembarangan, tetapi dari perbedaan cara memahami dalil sesuai kaidah yang mereka gunakan.
Memahami proses ini akan melahirkan sikap yang lebih dewasa dalam melihat hukum Islam. Seseorang tidak mudah menyederhanakan persoalan agama hanya dengan slogan “kembali kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah”, tanpa memahami bagaimana generasi ulama sepanjang sejarah berinteraksi dengan keduanya. Justru melalui ushul fiqih, umat Islam belajar bahwa penghormatan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan hanya dengan membacanya, tetapi juga dengan memahami metode ilmiah yang benar dalam menggali hukum darinya.

Leave a Reply