Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dua ‘id itu dianggap ‘id, dan tidak ada ‘id tahunan kecuali dua ‘id ini, bukan sekadar karena ia berulang tiap tahun, tapi karena ia terkait dengan berbagai ritual agama.
Baik ‘idul fitri maupun ‘idul adha, disyariatkan shalat ‘id di hari tersebut, yang hukumnya fardhu kifayah menurut Hanabilah, dan wajib menurut Hanafiyyah.
Momen ‘idul fitri juga berhubungan dengan kewajiban zakat fitri dan dengan momen Ramadhan sebelumnya. Momen ‘idul adha, berhubungan dengan ibadah kurban (udhiyyah), selain itu ia juga berkaitan dengan ritual haji.
Artinya, seremoni tahunan yang dibuat oleh manusia, yang tidak mengandung ritual dan ibadah khusus semacam ini, baik ia terkait agama atau tidak, tidak bisa dianggap menambah ‘id selain dua ‘id ini.
Wallahu a’lam.
Tambahan:
Apa batasan kegiatan keagamaan bisa disebut “ritual keagamaan”?
Ritual agama yang dimaksud, yang berkaitan khusus dengan waktu tersebut, seperti shalat ‘id dan zakat fitri, itu berkaitan dengan ‘idul fitri, tidak bisa di sembarang waktu.
Adapun membaca shalawat, mau kapanpun boleh saja. Tidak berkaitan dengan hari tertentu.
Seremoni peringatan maulid itu ‘adah saja, dan isinya terserah yang mau mengadakan, mau dibuat ceramah, mau pembacaan sirah Nabi, mau pembacaan shalawat, dll., bahkan mau joget pun. Nah, yang kita nilai adalah, apakah isinya itu baik atau mengandung kemungkaran. Adapun seremoninya, pada dasarnya tidak terlarang.
Meski saya mengingatkan juga, karena ini sekadar seremoni yang sifatnya ‘adah, maka perlu diingatkan ke khalayak ramai bahwa ia bukan ibadah yang wajib atau sunnah, tidak perlu memaksakan diri untuk mengadakannya, dst.
Dia bukan ‘id, karena yang mengadakannya tidak membuat ibadah khusus di tanggal 12, atau di bulan Rabiul Awwal tersebut, namun sekadar membuat acara seremonial saja.

Leave a Reply