Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Islam Sudah Sempurna Sejak Nabi Wafat

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tiga generasi pertama umat Islam, atau lebih spesifik lagi, generasi shahabat, punya keutamaan (afdhaliyyah) dibandingkan generasi setelahnya. Untuk generasi shahabat, salah satunya adalah, pemahaman dan amal mereka yang paling baik terhadap agama ini.

Namun mereka tetap manusia biasa, yang tidak ma’shum, dan tidak punya hak membuat syariat secara independen. Berbeda dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, as-Sunnah punya hak menetapkan hukum tersendiri, meski al-Qur’an tidak menyebutkannya. Bahkan, dalam banyak kesempatan al-Qur’an dan as-Sunnah sering disandingkan dalam nash-nash syariat, sebagai rujukan utama agama ini, dan tempat kembali jika terjadi perselisihan pendapat.

Karena itu, ketika ada seorang netizen yang menyatakan (maknanya) bahwa amal yang dilakukan di masa Nabi hingga masa tabi’ut tabi’in itu tidak bisa dikatakan bid’ah, dan setelah masa mereka Islam itu sempurna sehingga tak boleh ditambah-tambahi lagi, maka ini jelas kesalahan fatal dalam memahami asas agama ini.

Islam itu sempurna dan tidak boleh ditambah-tambahi lagi, sejak Nabi wafat. Jadi, mau tabi’ut tabi’in, tabi’in, bahkan shahabat, tidak boleh menambah-nambahi ajaran agama ini, yang tidak punya sandaran dari al-Qur’an dan as-Sunnah.

Netizen ini tampaknya kesulitan membedakan antara, “praktik yang tidak ada di masa Nabi”, dengan “ajaran agama yang dibuat-buat yang menyelisihi petunjuk Nabi”.

Ketika misalnya dia menyimak, bahwa di masa Abu Bakr dilakukan pengumpulan al-Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan standarisasi mushaf di masa ‘Utsman, dilakukannya shalat tarawih berjamaah di masjid secara rutin dengan satu imam di masa ‘Umar, dan lain sebagainya, lalu dia pikir para shahabat ini punya hak membuat syariat secara mandiri sepeninggal Nabi?!

Atau ketika dikatakan oleh Nabi, tiga generasi pertama umat Islam adalah generasi terbaik, lalu dia mengira mereka punya hak membuat ajaran agama secara independen tanpa petunjuk Nabi?!

Yang perlu dipahami, “praktik yang tidak ada di masa Nabi”, itu tidak otomatis menyelisihi ajaran Nabi, ajaran al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebagai contoh, pengumpulan al-Qur’an dalam satu mushaf memang belun dilakukan di masa Nabi, namun ia tidak menyelisihi ajaran Nabi. Tidak ada larangan dari Nabi untuk mengumpulkan al-Qur’an dalam satu mushaf. Bahkan, sebagian ulama menyebutkan, ada alasan mengapa al-Qur’an belum dikumpulkan di masa Nabi, yaitu al-Qur’an saat itu belum selesai diturunkan, dan akan sulit jika sejak awal sudah dikumpulkan dalam satu mushaf.

Selain itu, ia selaras dengan perintah menjaga al-Qur’an, baik huruf dan maknanya. Karena itu, ketika Abu Bakr awalnya enggan melakukannya, ‘Umar meyakinkan bahwa ini hal yang baik. Para ulama ushul fiqih kemudian memasukkan ini dalam bahasan “mashalih mursalah”, kemaslahatan yang tidak diakui atau ditolak secara spesifik oleh nash, namun ia selaras dengan tujuan-tujuan syariat.

Sebaliknya, jika kita buat pengandaian, ada seorang shahabat yang membuat praktik agama atau mengajarkan pemahaman tertentu, yang tidak didukung oleh dalil-dalil syariat, bahkan menyelisihinya, maka praktik dan pemahaman ini tertolak, meskipun yang melakukannya adalah seorang shahabat. Tentu, ini hanya pengandaian, karena para shahabat adalah orang yang paling takut menyelisihi petunjuk al-Qur’an dan as-Sunnah.

Jadi masalahnya bukan amal itu berasal dari generasi shahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in, atau tidak, tapi apakah ia selaras dengan dalil-dalil syariat dan kaidah-kaidah agama, atau tidak.

Jika ia menyelisihi petunjuk syariat, maka tertolak, dari siapapun ia berasal, karena semua selain Nabi itu tidak ma’shum, dan mereka tidak punya hak menetapkan syariat secara independen. Sebaliknya, jika ia selaras dengan petunjuk syariat, meski belum ada praktiknya di masa Nabi, maka itu baik dan boleh dilakukan, mau ia bersumber dari tiga generasi pertama atau dari generasi-generasi setelahnya.

MTQ, ceramah tarawih, seremoni mengingat Nabi setahun sekali, dan lain sebagainya, itu tidak ada di masa Nabi, bahkan tidak ada di tiga generasi pertama umat Islam, lalu apakah ia otomatis bid’ah dan tertolak? Jawabannya, tidak otomatis. Perlu dilihat, apakah ia selaras dengan dalil dan kaidah syariat, atau malah menyelisihinya. Jika selaras, hasanah (baik). Jika menyelisihi, sayyiah (buruk).

Lalu bagaimana dengan ijma’, bukankah ia hujjah, padahal ia bukan dari Nabi? Betul, ijma’ itu hujjah, namun para ulama menyatakan tidak mungkin ada ijma’ tanpa mustanad (landasan dalil). Tapi bukan di sini pembahasan hal ini.

Leave a Reply