Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Kapan Boleh Mengambil Pinjaman Ribawi?

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Seseorang pernah bertanya kepada al-Qaradhawi, bahwa dia dalam kondisi darurat untuk meminjam uang dari bank ribawi sebesar dua puluh juta riyal. Al-Qaradhawi lalu bertanya, “Untuk apa? Apa kondisi darurat yang membuat anda harus berutang sebesar itu?” Dia menjawab, bahwa dia sedang membangun sebuah sedung setinggi dua puluh lantai, tapi dananya tidak cukup untuk membiayai pembangunan gedung tersebut.

Al-Qaradhawi menimpali, mengapa dia tidak bekerjasama dengan seorang miliarder untuk membangun gedung tersebut, lalu berbagi keuntungan bersama. Orang itu menjawab, dia tidak ingin bekerja sama dengan pihak lain, karena dia tidak ingin menanggung konsekuensi dari kerja sama tersebut. Al-Qaradhawi kemudian menimpali lagi, mengapa dia tidak menjual sebagian asetnya, digabungkan dengan dana halal yang telah dia miliki, lalu membangun gedung sesuai dengan kemampuannya. Orang itu lalu terdiam.

Al-Qaradhawi menyatakan, bahwa seseorang tidak boleh meminjam uang dengan pinjaman ribawi, kecuali ketika terpenuhi empat syarat:

(1) Kondisi darurat itu benar-benar terjadi, bukan sekadar klaim sepihak.

(2) Besaran utangnya benar-benar sebatas kondisi daruratnya saja, dan tidak boleh melebihi itu.

(3) Sama sekali tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan kondisi daruratnya, kecuali dengan pinjaman ribawi.

(4) Dia segera berlepas diri dari pinjaman ribawi tersebut, ketika kondisi daruratnya sudah hilang.

Leave a Reply