Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Keharaman Adopsi dan Kesunnahan Pengasuhan

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tabanni (adopsi) yang ditolak oleh Islam adalah adopsi seorang anak, yang dia ketahui bahwa anak itu bukan anaknya sendiri, namun ia sandarkan nasab si anak pada dirinya dan keluarganya, dan diberlakukan seluruh ketentuan untuk anak kandung pada anak tersebut, seperti kebolehan berkumpul (ikhtilath), kemahraman (haramnya pernikahan) dan hak waris.

Adapun seseorang yang mengasuh seorang anak yatim atau anak terlantar (laqith), dan dia perlakukan layaknya anak kandungnya sendiri, dengan mengasuhnya, mendidiknya, memberinya makanan, pakaian dan tempat tinggal yang layak, namun ia tidak menyandarkan nasab si anak kepada dirinya, dan tidak memberlakukan berbagai ketentuan hukum untuk anak kandung pada anak tersebut, ini bukanlah adopsi yang diharamkan dalam Islam, bahkan ia perkara yang terpuji.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam memuji orang yang mengasuh anak yatim, melalui sabdanya:

أنا وكافل اليتيم في الجنة هكذا، وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما

Artinya: “‘Saya dan orang yang mengasuh anak yatim seperti ini di surga’. Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau merenggangkan kedua jari tersebut”.

Anak terlantar, posisinya seperti anak yatim, yang juga layak diperhatikan. Dia juga paling layak masuk kategori “ibn as-sabil” yang mendapatkan perhatian dalam Islam. 

Jika sang pengasuh ini ingin memberikan sebagian hartanya untuk anak tersebut, lebih-lebih jika dia sendiri tidak memiliki keturunan, maka dia bisa menghibahkan sebagian hartanya ketika dia masih hidup, dan berwasiat maksimal sepertiga hartanya sebelum dia meninggal dunia.

(Al-Halal wa al-Haram fi al-Islam, Dr. Yusuf al-Qaradhawi)

Catatan M4N:

Ketika Islam menolak sistem tabanni (adopsi) anak, itu bukan berarti Islam tidak peduli dengan anak-anak yatim, terlantar atau dhu’afa. Yang ditolak dan dilarang oleh Islam adalah menyamarkan dan mengubah nasab si anak, serta menetapkan ketentuan hukum yang bertentangan dengan syariat, seperti hukum seputar khalwat dan ikhtilath, keharaman dalam pernikahan (mahram) dan hak waris.

Islam malah menganjurkan seseorang untuk mengasuh anak yatim, terlantar dan dhu’afa, selama anasir yang diharamkan di atas bisa dihilangkan. Wallahu a’lam.

 

Leave a Reply