Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Memahami Poin Kritik atas Pendapat Al-Albani

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Saya mengutip tulisan Dr. Fadhl Murad sebelum ini, tentang kritik beliau pada pendapat Syaikh al-Albani, yang menyatakan tidak bolehnya tarawih lebih dari 13 rakaat dan menganggap hal itu sebagai bid’ah. Beliau menyatakan pendapat al-Albani ini lemah dalam tinjauan ilmu Hadits, sekaligus menabrak ijma’ yang telah berlaku sejak era shahabat hingga sekarang.

Coba perhatikan poinnya:

1. Kritik atas pendapat Syaikh al-Albani yang menganggap tidak boleh dan bid’ahnya tarawih lebih dari 13 rakaat (13 rakaat, sebagaimana dituliskan Dr. Fadhl Murad).

2. Pendapat tersebut lemah berdasarkan tinjauan ilmu Hadits, yang dalam lampiran teks kitab yang saya tunjukkan, Dr. Fadhl Murad mengulasnya cukup detail. Saya hanya mengalihbahasakan sebagian kecilnya saja, sebagai cuplikan. Tentu yang tidak paham bahasa Arab, tidak bisa membaca lampiran teks kitab tersebut.

3. Pendapat itu juga dianggap menyelisihi ijma’ kaum muslimin sejak era shahabat radhiyallahu ‘anhum.

Sayangnya, ada saja pembaca yang salah tangkap terhadap poin-poin yang dimaksud. Sebagai contoh:

(1) Ada yang mengira, tulisan tersebut sedang menuduh al-Albani lemah dalam ilmu Hadits. Padahal tidak ada tuduhan itu sama sekali. Kritik atas lemahnya tinjauan seorang ulama dalam satu persoalan, tidak meniscayakan menuduh ulama tersebut tidak punya keahlian di bidang tersebut.

Ibnu Hazm kadang mengkritik argumentasi Imam Malik, Imam asy-Syafi’i, dan aimmah lainnya. Apakah kita simpulkan, Ibnu Hazm menuduh para imam ini tidak piawai dalam ijtihad? Tentu tidak.

(2) Ada juga yang bernarasi, seakan tulisan tersebut menganggap al-Albani menyesatkan dan meng-ahlul bid’ah-kan orang yang melakukan shalat tarawih lebih dari 13 rakaat, lalu mengutip pernyataan al-Albani bahwa beliau tidak menyesatkan atau menuduh pelakunya sebagai ahlul bid’ah.

Padahal sejak awal, tulisan tersebut tidak membahas sikap al-Albani terhadap ulama atau siapapun yang memilih melakukan tarawih dengan jumlah rakaat lebih dari ketentuan as-Sunnah (menurut pandangan al-Albani). Sejak awal, tulisan tersebut fokus pada pendapat al-Albani tentang jumlah rakaat tarawih itu, bukan tentang pelakunya.

Apakah perkara sejelas ini, masih samar bagi sebagian orang? Apakah kemampuan kita memahami poin tulisan orang lain begitu buruk, sampai lahir kesalahpahaman tersebut?

Leave a Reply