Oleh: Muhammad Abduh Negara
Ada sebagian pemberi uzur kepada ustadz yang sedang kita kritik itu, memberikan pembelaan dengan pernyataan, “Tidak ada ustadz salafi yang berani memproklamirkan dirinya sebagai mufti”. Bagi saya, ini malah melebarkan persoalan yang tidak diperlukan.
1. Sang ustadz yang kita kritik, mungkin tidak pernah menyebut dirinya sebagai mufti, tapi ketika beliau ditanya orang tentang persoalan agama, lalu menjawab semisal, “Ini boleh”, “Ini tidak boleh”, “Ini tidak sesuai Sunnah”, dan seterusnya, maka itu adalah fatwa, dan sekaligus menganggap dirinya layak menjadi mufti. Beda halnya dengan penukil fatwa, yang sekadar menukil fatwa ulama saja, dengan menyatakan, “Menurut Imam Fulan…”.
2. Apakah seluruh asatidz salafi Indonesia tidak ada yang layak berfatwa? Oh, saya tidak sepakat. Bagi saya, ada sekian asatidz salafi yang layak berfatwa, dan seharusnya memang mengambil posisi itu. Karena itu, saya menanggapi positif adanya Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad di lingkungan salafi. Saya memang tidak tahu, apakah seluruh personil di dalamnya punya kelayakan berfatwa, namun sebagiannya -yang saya tahu- memang layak berfatwa.
Dan keberadaan lembaga fatwa ini, diharapkan membuat komunitas salafi di Indonesia, tidak kebingungan dan simpang siur lagi dalam beramal, karena tiap ustadz yang ditanya di pengajiannya, beda-beda jawabannya.
3. Saya malah tidak sepakat, jika untuk lingkungan salafi Indonesia, fatwa harus selalu diimpor dari Saudi atau Timur Tengah. Saya tidak sepakat, jika dikatakan ustadz-ustadz salafi tidak boleh berfatwa, yang boleh berfatwa hanya masyayikh Arab. Ini sikap inferior, yang sudah saya kritisi sejak sekian tahun lalu.
Untuk konteks lebih luas, Indonesia punya Komisi Fatwa MUI, ada DSN-MUI, di NU ada Lembaga Bahtsul Masail, di Muhammadiyah ada Majelis Tarjih, demikian juga di berbagai ormas lainnya. Masa di salafi Indonesia tidak ada, dan tidak dibolehkan berfatwa?! Aneh-aneh saja.
4. Karena itu, saya sejak awal mengisolasi kritiknya kepada ustadz yang sedang kita bicarakan, bukan pada komunitas ustadz tersebut. Ustadz yang sedang kita bicarakan itu, yang tampaknya tidak layak berfatwa, dari sekian indikasi yang ada, yang sudah ditemukan sejak sekian tahun lalu.
Saya tidak meminta beliau berhenti ceramah, tentu saja. Silakan ceramah, tapi jangan lagi berfatwa. Fokus saja ceramah pada bidang yang memang dikuasai dengan baik.
5. Karena itu, sebelum membela, pahami dulu persoalan ini dengan baik, dan khusus untuk kritik saya, pahami betul-betul poin kritik saya sebelum menanggapinya. Jangan sampai berniat membela, malah ujungnya merendahkan komunitas sendiri.

Leave a Reply