Oleh: Muhammad Abduh Negara
Manhaj saya, jika saya menisbatkan sesuatu pada “Islam” atau “Syariat Islam” dan yang semisalnya, maka itu adalah perkara-perkara yang mujma’ ‘alaih, perkara yang tak diperselisihkan oleh para imam, bahwa ia adalah ajaran Islam. Misal, saya katakan: Islam mengharamkan zina, Islam mengharamkan riba, dan seterusnya.
Sedangkan pada perkara yang mukhtalaf fiih, tidak saya sandarkan pada Islam, tapi pada madzhab, atau imam, atau syaikh yang berpendapat demikian. Misal: qunut shubuh itu sunnah menurut madzhab Syafi’i. Tidak saya katakan: Islam menyatakan qunut shubuh itu sunnah.
Tidak kita katakan: Islam mewajibkan muslimah memakai cadar, tapi kita katakan misalnya: Madzhab Syafi’i (dalam salah satu pendapatnya) menyatakan muslimah wajib memakai cadar. Tidak kita katakan: Islam mengharamkan ikut pemilu demokrasi, tapi kita katakan: Menurut Syaikh fulan, haram ikut pemilu demokrasi. Tidak kita katakan: Islam melarang berbilangnya pemimpin bagi umat Islam, tapi kita katakan: Pasca terpisahnya kaum muslimin dalam beberapa negara yang berbeda, sebagian ulama mengharamkan hal ini dan mewajibkan seluruh umat Islam dipimpin oleh satu pemimpin saja. Demikian seterusnya untuk perkara-perkara ikhtilaf.
Hal ini, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, adalah manhaj para Shahabat radhiyallahu ‘anhum ajma’in. Mereka tidak menisbatkan hasil ijtihad mereka pada Islam, tapi pada diri mereka sendiri. Sehingga berlaku konsep, “Pendapatku benar, tapi ada kemungkinan keliru. Pendapat selainku keliru, tapi ada kemungkinan benar.”
Wallahu a’lam.

Leave a Reply