Oleh: Muhammad Abduh Negara
Islam tidak mewajibkan seorang individu muslim untuk kaya, sebagaimana Islam juga tidak melarang mereka untuk kaya. Dan kecintaan terhadap harta, memang hal yang umumnya ada pada manusia. Allah ta’ala berfirman:
وَتُحِبُّونَ الْمَالَ حُبًّا جَمًّا
Artinya: “Dan kalian sangat mencintai harta.” (QS. Al-Fajr: 20)
Kecintaan terhadap harta ini, bukan hal yang tercela, sebagaimana disampaikan para ulama, selama ia didapatkan dari jalan yang halal, dan dikeluarkan kewajibannya berupa zakat, dan diperuntukkan untuk hal-hal yang bermanfaat. Juga selama aktivitas mencari harta tersebut, tidak membuat kita lalai dari kewajiban atau perkara-perkara yang lebih utama.
Dan jika upaya mencari harta tersebut dibarengi dengan niat baik, semisal untuk mencukupi nafkah keluarga, untuk sedekah, agar bisa membantu banyak orang, untuk bisa berangkat haji, dan lain-lain, insyaallah dia akan mendapatkan pahala karena niat baiknya tersebut.
Namun yang perlu dicatat, jangan pernah membuat konsep “bid’ah” dan disandarkan pada Islam, semisal “Islam mewajibkan tiap individu muslim untuk kaya”, atau “Orang miskin itu karena jarang sedekah”, atau “Orang miskin itu karena sering maksiat”, dan semisalnya. Konsep-konsep ini tidak punya pijakan dalam diin Islam.
Yang juga perlu dicatat, kita mungkin punya alarm masing-masing dengan harta. Ada yang mungkin lebih mudah melakukan ketaatan ketika punya harta melimpah. Ada juga yang sebaliknya, kalau diberi harta akan lalai dari agama. Karena itu, selayaknya kita senantiasa berdoa mohon keteguhan dalam agama, dan diberikan pilihan terbaik untuk keselamatan dunia dan akhirat kita.
Leave a Reply