Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Menyimpulkan Hukum dari Ayat Non Ahkam

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Para fuqaha kadang menyimpulkan hukum dari nash, yang zhahirnya tidak berbicara tentang hukum-hukum syariat.

Sebagai contoh, firman Allah ta’ala:

وَمَا يَنۢبَغِي لِلرَّحۡمَٰنِ أَن يَتَّخِذَ وَلَدًا

“Tidak layak bagi Tuhan yang Maha Pengasih memiliki anak.” (QS. Maryam: 92)

Imam asy-Syafi’i menyimpulkan hukum dari ayat ini, bahwa seseorang yang memiliki budak yang merupakan anaknya sendiri, maka otomatis anaknya itu merdeka dari perbudakan.

Demikian juga pada firman-Nya:

وَضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلٗا لِّلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱمۡرَأَتَ فِرۡعَوۡنَ

Artinya: “Allah menjadikan istri Fir’aun sebagai perumpamaan bagi orang-orang yang beriman.” (QS. At-Tahrim: 11)

Sebagian ulama menyimpulkan dari ayat ini, bahwa pernikahan sesama orang kafir itu sah.

(At-Tafsir al-Fiqhi, Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir asy-Syatsri, Hlm. 67)

Catatan M4N:

1. Sebagian ulama, seperti al-Ghazali dan Ibn al-‘Arabi, menyatakan bahwa jumlah ayat ahkam (ayat al-Qur’an yang berbicara tentang hukum fiqih) ada 500 ayat. Az-Zarkasyi dalam al-Bahr al-Muhith menyatakan, jumlah ini adalah ayat-ayat yang secara zhahir menunjukkan hukum fiqih, bukan batasan dalil yang digunakan oleh para fuqaha.

Kadang fuqaha berdalil dengan ayat-ayat al-Qur’an yang zhahirnya tidak berbicara tentang hukum fiqih, seperti dua contoh di atas.

2. Dari Surah Maryam ayat 92 di atas, yang menunjukkan bahwa Allah tidak mempunyai anak, dan semua manusia ini adalah milik Allah dan hamba-Nya, disimpulkan bahwa seorang anak tidak boleh menjadi budak milik dari ayahnya, sehingga ketika si anak menjadi budak milik ayahnya, maka saat itu juga si anak otomatis merdeka dari perbudakan.

3. Dari Surah at-Tahrim ayat 11 di atas, Allah ta’ala menyebut frase ٱمۡرَأَتَ فِرۡعَوۡنَ (istri Fir’aun), ini menunjukkan bahwa pernikahan Fir’aun dan istrinya ketika masih dalam keadaan kafir, itu sah, buktinya sang istri disebut “istri Fir’aun”.

Wallahu a’lam.

 

Leave a Reply