Oleh: Muhammad Abduh Negara
Saya pribadi tak ingin larut pada pembahasan “wajib tidaknya ikut salah satu dari madzhab yang empat”, karena itu pembahasan yang cukup rumit, perlu kedalaman penelitian, sekaligus sikap inshaf. Di sisi lain, bagi kalangan umum mungkin bahasan itu tak mereka temukan urgensitasnya.
Yang lebih penting adalah, metode apa yang kita pilih dalam belajar fiqih? Terkait metode ini, paling tidak ada dua metode yang berkembang:
1. Belajar mengikuti tradisi madzhab fiqih tertentu
2. Belajar mengikuti tradisi tarjih, dengan jargon “Kembali Pada Al-Qur’an dan As-Sunnah”
Jika kita memilih belajar mengikuti tradisi madzhab tertentu, kita akan bertemu dengan tradisi belajar fiqih yang telah teruji dalam waktu yang sangat lama, sejak muassis madzhab, hingga masa perkembangannya di tangan ulama-ulama besar yang berintisab pada masing-masing madzhab. Dengan berbagai kaidah dan kesimpulan hukum yang telah teruji lebih dari seribu tahun.
Adapun “metode tarjih”, tentu akan menimbulkan persoalan tersendiri bagi seorang pembelajar fiqih. Jika tarjih, lalu kita mengikuti tarjih-an siapa? Tarjih-an sang pembelajar fiqih? Tentu ini tak benar. Orang yang ilmunya masih mentah, tak layak melakukan tarjih. Pilihan yang mungkin adalah:
(a) Mengikuti hasil tarjih dari Syaikh tertentu, melalui karya tulisnya yang dipelajari.
(b) Mengikuti hasil tarjih dari organisasi atau kelompok tertentu, baik hukum atas persoalan fiqih tertentu, maupun metodologi yang mereka pilih dan gunakan.
(c) Mengikuti hasil tarjih dari sang ustadz pengajar fiqih.
Pilihan (c) tentu paling lemah, karena sang ustadz belum tentu punya kemampuan melakukan tarjih. Sedangkan pilihan (a) dan (b), sebenarnya mirip dengan belajar fiqih menggunakan tradisi madzhab. Bedanya, madzhab yang empat secara umum lebih teruji, baik kesimpulan hukum yang dikeluarkan maupun metodologi yang digunakan.
“Kita mengikuti dalil, bukan qiila wa qaala”. Kalau sekadar menyebutkan dalil, kitab-kitab madzhab itu bertabur dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Bahkan para imam madzhab itu orang yang sangat alim dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.
“Kita tidak mengikuti Syaikh A atau kelompok B, kita ikut dalil”. Persoalannya, untuk mengambil kesimpulan hukum sendiri dari dalil-dalil yang ada, perlu banyak cabang ilmu yang harus dikuasai. Kalau tidak, pilihannya adalah taqlid. Faktanya pun, kebanyakan orang itu muqallid, meskipun sebagian tak mau mengakuinya.
Singkatnya, bagi pembelajar fiqih, belajar mengikuti tradisi madzhab tertentu adalah pilihan yang terbaik saat ini. Jika fiqih anda sudah sangat kokoh, pilihan berintisab pada madzhab tertentu atau tidak, itu bahasan di bab lain.
Catatan, dalam proses belajar pun, anda harus memilih guru yang amanah secara keilmuan. Yang menjelaskan pendapat-pendapat madzhab secara tepat, disertai bangunan pemikiran khas madzhab tersebut. Bukan guru yang malah sibuk menjelaskan hasil tarjihnya sendiri, apalagi yang menjelaskan matan fiqih Syafi’i dengan syarah dan istilah-istilah dari fiqih Hanbali, atau dari kitab “Shifat Shalat Nabi”.
Wallahu a’lam.

Leave a Reply