Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Mufti di Kalangan Shahabat

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Imam Ibnu Hazm menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, hanya ada 130-an (seratus tiga puluhan) orang shahabat, laki-laki dan perempuan, yang diriwayatkan (ditemukan) fatwanya dalam ibadah dan persoalan hukum lainnya.

Ada tujuh orang yang paling banyak berfatwa, yaitu: ‘Umar bin al-Khaththab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Aisyah Ummul Mukminin, Zaid bin Tsabit, ‘Abdullah bin ‘Abbas dan ‘Abdullah bin ‘Umar.

Fatwa masing-masing dari mereka, jika dikumpulkan akan menjadi buku yang cukup tebal.

Dan ada tiga belas orang berikutnya, yang agak banyak berfatwa, namun masih di bawah tujuh nama di atas, yaitu: Abu Bakr ash-Shiddiq, Ummu Salamah Ummul Mukminin, Anas bin Malik, Abu Sa’id al-Khudri, Abu Hurairah, ‘Utsman bin ‘Affan, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, ‘Abdullah bin az-Zubair, Abu Musa al-Asy’ari, Sa’ad bin Abi Waqqash, Salman al-Farisi, Jabir bin ‘Abdillah, dan Mu’adz bin Jabal.

Fatwa kelompok kedua ini, jika dikumpulkan, masing-masing hanya akan menjadi buku berukuran kecil dan tipis.

Sisanya, hanya ditemukan satu atau dua fatwa saja dari mereka, atau sedikit lebih dari jumlah tersebut.

Semoga Allah ta’ala meridhai mereka semua.

(Qaul ash-Shahabah ‘inda al-Ushuliyyin, Dr. ‘Ali Jum’ah)

Leave a Reply