Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fatwa Ulama

Orang Awam Tidak Memiliki Madzhab

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Pendapat kedua, dan ini pendapat yang shahih (benar), tidak wajib atas seorang muqallid untuk terikat dengan satu madzhab tertentu dalam seluruh persoalan. Boleh baginya mengikuti pendapat mujtahid manapun yang ingin dia ikuti. Karena itu, masyhur ungkapan, “Orang awam tidak memiliki madzhab, madzhabnya adalah madzhab muftinya”, yaitu mufti yang dikenal keilmuan dan sifat ‘adalah-nya (integritas keislamannya).

Imam an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin menyatakan:

“Dalil menunjukkan bahwa tidak wajib bagi seseorang terikat dengan satu madzhab tertentu. Dia boleh meminta fatwa kepada ulama mana saja yang dia inginkan, atau ulama manapun yang bisa dia temui, tanpa kesengajaan untuk mencari-cari pendapat yang ringan saja (talaqquth lir rukhash). Barangkali pihak yang melarang hal ini, tidak percaya bahwa dia bisa menghindari talaqquth lir rukhash ini.”

(Hukm at-Taqlid wa Ittiba’ al-Madzahib, Dar Ifta Mishriyyah, https://www.dar-alifta.org/ar/fatwaresearch/details/9/)

Leave a Reply