Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Orang Kafir di Negeri Islam Wajib Terikat Syariat Islam dalam Urusan Publik

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Orang-orang kafir yang tinggal di negeri Islam, wajib terikat dengan hukum-hukum Syariat Islam, selain hal-hal yang bersifat ibadah dan kekhususan agama mereka. Inilah yang disampaikan oleh Al-Qaradhawi dalam fatwanya (https://www.al-qaradawi.net/node/4080).

Orang kafir yang mencuri, wajib dikenakan had pencurian, sesuai standar Islam. Demikian juga, jika mereka berzina, membunuh, menyamun, dan kejahatan-kejahatan lainnya. Hanya saja, untuk perzinaan, hukuman mereka adalah dijilid saja, tidak dirajam, sebagaimana pendapat Abu Hanifah, karena syarat muhshan (sehingga layak dirajam) adalah Islam, dan itu tidak terpenuhi pada mereka.

Dalam perkara muamalah, mereka juga wajib terikat dengan aturan Islam. Muamalah yang dibolehkan dalam Islam, boleh bagi mereka. Dan yang diharamkan dalam Islam, haram bagi mereka. Riba haram hukumnya bagi mereka.

Adapun dalam perkara ibadah, atau yang punya unsur ibadah, mereka tidak mendapatkan taklif sebagaimana orang-orang Islam. Karena itu, zakat dan jihad tidak diwajibkan untuk mereka. Sebagai gantinya, mereka wajib membayar jizyah.

Dalam perkara-perkara yang menjadi kekhasan mereka, mereka juga tidak ditaklif dengan Syariat Islam. Karena itu, prosesi dan aturan pernikahan serta talak, tidak harus mengikuti aturan Islam. Demikian juga, jika dalam agama mereka, mengonsumsi khamr dan babi dibolehkan, berarti mereka boleh mengonsumsinya, meski dalam aturan Islam, itu haram. Dengan ketentuan, mereka tidak mengekspos hal itu di hadapan umat Islam.

Leave a Reply