Oleh: Muhammad Abduh Negara
Al-Ustadz Abu Manshur al-Baghdadi dalam kitab “al-Ushul al-Khamsata ‘Asyara”, sebagaimana dinukil oleh al-‘Allamah az-Zarkasyi dalam “al-Bahr al-Muhith” menyatakan, ada empat orang shahabat yang berfatwa dalam seluruh bab-bab fiqih, yaitu: ‘Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Abbas dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhum ajma’in.
Jika empat orang shahabat ini bersepakat dalam satu perkara, umat Islam akan sepakat mengikuti pendapat mereka, kecuali ahli bid’ah yang pendapatnya tidak dianggap.
Jika ‘Ali bin Abi Thalib menyendiri dalam satu pendapat, berbeda dengan seluruh shahabat lainnya, dalam perkara apapun, pendapat beliau ini akan diikuti oleh Ibnu Abi Laila, asy-Sya’bi dan ‘Ubaidah as-Salmani.
Jika Zaid bin Tsabit menyendiri dalam satu pendapat, berbeda dengan seluruh shahabat lainnya, dalam perkara apapun, pendapat beliau akan diikuti oleh asy-Syafi’i dan Malik dalam mayoritas perkara tersebut, dan diikuti oleh Kharijah bin Zaid sepenuhnya.
Jika Ibnu Mas’ud menyendiri dalam satu pendapat, berbeda dengan seluruh shahabat lainnya, dalam perkara apapun, pendapat beliau akan diikuti oleh ‘Alqamah, al-Aswad dan Abu Ayyub.
(Qaul ash-Shahabah ‘inda al-Ushuliyyin, Dr. ‘Ali Jum’ah)
Catatan M4N:
Jangan disalahpahami bahwa hanya empat orang shahabat ini yang mencapai derajat mujtahid mutlak di kalangan shahabat. Ada sekian faktor yang menyebabkan para shahabat lainnya tidak berfatwa dalam seluruh bab fiqih, baik karena kesibukannya dalam pemerintahan, situasi dan kondisi yang tidak mendukung, pilihan pribadi untuk tidak banyak berfatwa, dan lain sebagainya.
Wallahu a’lam.


Leave a Reply