Oleh: Muhammad Abduh Negara
Saat ini, menurut Muhammad Taqiy al-‘Utsmani, obat yang mengandung alkohol begitu banyak digunakan, dan sulit untuk dihindari (‘umumul balwa). Lalu, bagaimana hukum penggunaan obat ini menurut empat madzhab?
Fatwa mutaakhkhirin di kalangan Hanafiyyah, mengikuti pendapat Abu Yusuf rahimahullah, menyatakan boleh berobat dengan zat yang haram jika diketahui ia memang mengandung khasiat pengobatan, dan tidak diketahui ada obat lain yang bukan berasal dari zat yang haram. Hukum ini menurut mereka, berlaku umum untuk seluruh zat yang haram, termasuk khamr.
Syafi’iyyah berpendapat, boleh berobat dengan zat yang haram selain benda yang memabukkan (khamr dan semisalnya), jika tidak ada obat lain selainnya. Adapun berobat dengan benda yang memabukkan, hukumnya tidak boleh. Kecuali jika khamr tersebut menjadi campuran untuk obat dari zat lain, dan zat khamr tersebut tidak bersisa lagi setelah bercampur (mustahlak), maka hukumnya sama dengan hukum berobat dengan zat yang haram selain khamr.
Malikiyyah dan Hanabilah sepakat, tidak boleh berobat dengan zat yang haram, baik khamr maupun selain khamr. Namun, ada satu pendapat di kalangan Malikiyyah yang senada dengan Syafi’iyyah, bahwa jika khamr tersebut menjadi campuran untuk obat dari zat lain, dan zat khamr tersebut tidak bersisa lagi setelah bercampur, dan tidak ada obat lain selainnya, hukumnya boleh.
(Fiqh al-Buyu’ ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, Muhammad Taqiy al-‘Utsmani, Jilid 1)
Catatan M4N:
1. Dari perincian di atas, berarti mengonsumsi obat yang mengandung alkohol boleh hukumnya menurut Hanafiyyah, jika tidak ditemukan atau sulit ditemukan obat yang sepenuhnya dari zat yang halal untuk penyakitnya tersebut.
Sedangkan menurut Syafi’iyyah dan satu pendapat dari kalangan Malikiyyah, boleh menggunakan obat yang bercampur dengan alkohol, dengan syarat alkohol tersebut tidak tersisa lagi dalam hasil akhir obat tersebut.
2. Perincian di atas, semuanya berpijak pada konsep bahwa alkohol secara mutlak adalah khamr, tanpa membedakan apakah ia alkohol yang diproduksi dalam industri minuman keras atau bukan. Dan hal ini merupakan perkara yang diperselisihkan oleh para peneliti. Sebagian berpendapat, bahwa alkohol tidak sama dengan khamr, karena itu mereka membedakan kandungan alkohol dalam minuman beralkohol yang memabukkan (khamr) dan alkohol yang berasal dari industri non miras (non khamr) yang dibuat untuk makanan, minuman, kosmetika dan obat-obatan.
Menurut fatwa MUI nomor 11 tahun 2009 dan nomor 40 tahun 2018, alkohol untuk obat-obatan yang tidak berasal dari industri minuman keras (khamr), hukumnya boleh, selama secara medis tidak membahayakan.
Wallahu a’lam.


Leave a Reply