Oleh: Muhammad Abduh Negara
Saya bukan ahli kesehatan, jadi tidak punya kelayakan bicara tentang sisi kesehatan. Namun saya pengkaji studi Islam, lebih khusus lagi fiqih dan ushul fiqih. Dari bidang kajian saya ini, saya belum tahu (belum menemukan) ada ulama yang benar-benar kokoh ilmunya di zaman sekarang yang menolak praktik kedokteran modern, bahkan saat mereka memberikan fatwa yang berkaitan dengan dunia kesehatan, mereka selalu merujuk penelitian di dunia kedokteran, atau meminta penanya untuk merujuk pada para dokter.
Kemudian, apakah Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) datang mengajarkan ilmu kedokteran secara khusus? Banyak ulama yang menyatakan, tidak. Islam datang membawa petunjuk dan manhaj kehidupan, membawa syariat untuk kita ikuti, bukan membawa resep kedokteran spesifik yang merupakan perkara duniawi yang sebenarnya bisa didapatkan dari eksperimen dan penelitian.
Muhammad Sulaiman Al-Asyqar dalam kitabnya أفعال الرسول صلى الله عليه وسلم ودلالتها على الأحكام الشرعية, menyatakan bahwa hal-hal yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkaitan dengan perkara duniawi, termasuk soal jenis dan tata cara pengobatan yang diketahui beliau melalui pengalaman dan pengamatan terhadap hal-hal di sekitar beliau, bukanlah syariat yang wajib diikuti oleh umat Islam.
Yusuf Al-Qaradhawi dalam المدخل لدراسة السنة النبوية menyatakan bahwa jenis-jenis pengobatan yang ada di masa Nabi hanyalah wasilah, yang bisa berubah dari satu masa ke masa berikutnya, dan tidak selayaknya kita bersikap kaku terhadapnya. Ruh dari Hadits-Hadits Nabi tentang pengobatan menurut beliau adalah tentang pentingnya menjaga kesehatan, dan bahwa berobat ketika sakit itu tidak menafikan keimanan terhadap taqdir dari Allah ta’ala dan tidak bertentangan dengan sikap tawakkal kepada-Nya.
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam مجموع فتاوى ورسائل beliau, menyatakan bahwa bekam hanya pengobatan biasa saja, bukan Sunnah.
Jika pada jenis pengobatan yang jelas-jelas disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Hadits-Hadits shahih saja, para ulama berbeda pandangan, dan banyak ulama kontemporer yang tidak menganggapnya sebagai tuntunan syariat yang wajib atau sunnah diikuti, apalagi pada jenis-jenis pengobatan yang diklaim terinspirasi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, tanpa standar ilmiah sama sekali dalam istinbath atau tadabbur dari keduanya.
Klaim seperti ini jelas tidak bisa diterima. Dan orang-orang yang terkesima dan mengira bahwa jenis pengobatan semacam ini memang benar-benar didapatkan (terinspirasi) dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, perlu disadarkan. Pemahaman seperti ini jelas malpraktik dalam tafsir, istinbath, dan tadabbur sekaligus.
Leave a Reply