Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Perbedaan Mujzi dan Maqbul

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, saat menjelaskan tentang tidak diterimanya shalat seseorang yang mendatangi tukang ramal selama 40 malam, menyatakan:

وَأَمَّا عَدَم قَبُول صَلاته فَمَعْنَاهُ أَنَّهُ لا ثَوَاب لَهُ فِيهَا وَإِنْ كَانَتْ مُجْزِئَة فِي سُقُوط الْفَرْض عَنْهُ , وَلا يَحْتَاج مَعَهَا إِلَى إِعَادَة

Artinya: “Adapun makna tidak diterima shalatnya adalah, dia tidak mendapatkan pahala shalat tersebut, tapi shalatnya sendiri tetap bisa menggugurkan kewajiban, dan tidak perlu lagi mengulangi shalat tersebut.”

Dari pernyataan di atas, ada dua istilah yang perlu diperhatikan, yaitu “mujzi” dan “maqbul”. Mujzi artinya shalat tersebut telah dilakukan sesuai syarat dan rukunnya, atau sesuai dengan tuntutan fiqihnya, sehingga dengannya gugur kewajiban shalat tersebut dan tidak perlu lagi qadha atau i’adah (pengulangan).

Sedangkan maqbul, pada konteks ini, maksudnya shalat tersebut diterima di sisi Allah ta’ala dan mendapatkan pahala dari-Nya.

Pada contoh di atas, shalat orang yang datang ke tukang ramal, atau shalatnya orang yang terbiasa minum khamr, tetap mujzi selama terpenuhi syarat dan rukunnya, dan gugur kewajiban shalatnya atasnya, hanya saja ia tidak maqbul di sisi Allah ta’ala selama pelakunya belum bertaubat. Wallahu a’lam.

Leave a Reply