Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu hal yang sangat penting dalam menerapkan fiqih awlawiyyat (fiqih prioritas) dalam fatwa, adalah memperhatikan perubahan fatwa mengikuti perubahan waktu, tempat dan keadaan. Kadang satu fatwa tepat untuk satu masa, namun tidak tepat disampaikan pada zaman yang berbeda. Kadang tepat pada tempat tertentu, namun tidak cocok untuk tempat lainnya. Kadang relevan untuk satu orang, namun tidak layak untuk orang lain. Bahkan, fatwa kadang cocok untuk seseorang pada keadaan tertentu, dan tidak cocok lagi pada orang tersebut pada keadaan yang berbeda.
Perempuan berbeda dengan laki-laki. Anak kecil berbeda dengan orang dewasa. Orang kaya tidak sama dengan orang tak berpunya. Orang yang sehat beda dengan orang sakit. Orang yang mukim berbeda dengan musafir. Masing-masing mereka, kadang membutuhkan fatwa yang berbeda dengan orang lain sesuai keadaan mereka.
Perubahan fatwa itu berkaitan erat dengan perwujudan fiqih awlawiyyat dan maqashid syariah. Kadang satu fatwa atau hukum, di suatu masa, bisa mewujudkan kemaslahatan dan menghindarkan dari kemafsadatan, namun di masa yang berbeda, hal itu belum tentu terwujud, bahkan mungkin saja, yang terjadi adalah sebaliknya, maslahat hilang dan mafsadat datang.
(Fiqh al-Awlawiyyat fi Zhilal Maqashid asy-Syari’ah al-Islamiyyah, Dr. ‘Abdussalam al-Karbuli)


Leave a Reply