Oleh: Muhammad Abduh Negara
Salah satu faktor yang meniscayakan perubahan fatwa adalah rusaknya akhlak masyarakat, hilangnya kepercayaan antar sesama dan hilangnya rasa takut mereka dalam melakukan hal-hal yang dilarang oleh Allah ta’ala. Hal ini menurut al-Qaradhawi dalam “Mujibat Taghayyur al-Fatwa fi ‘Ashrina” yang mewajibkan negara melakukan pencatatan hak milik atas tanah dan bangunan serta pencatatan pernikahan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) serta sertifikat-sertifikat lain yang sejenis dibutuhkan di zaman sekarang, untuk menjamin terjaganya hak milik seseorang atas tanah dan bangunan. Di masa sekarang, saat akhlak dan kepercayaan di tengah masyarakat sudah menurun drastis, tidak cukup lagi dengan kesaksian lisan yang bisa diperjualbelikan dengan mudah. Bahkan adu argumen dan kesaksian di depan peradilan pun, sebagaimana dilakukan di masa lalu, sudah tidak memadai di zaman sekarang, karena orang-orang, termasuk yang bertugas di peradilan, mudah dibeli dengan uang.
Demikian pula, Buku Nikah yang merupakan dokumen resmi negara yang mencatat pernikahan sangat diperlukan, untuk menjamin terpenuhinya hak-hak suami dan istri, dan hal-hal yang menjadi turunannya seperti nasab, waris, nafkah dan lain sebagainya. Saat akhlak semakin rusak, kesaksian dan pengakuan lisan sudah tidak mencukupi lagi, apalagi jika yang disengketakan terkait aset harta yang cukup besar.
Karena ini konteksnya fatwa hukum, maka keberadaan Sertifikat Hak Milik dan Buku Nikah tersebut, tidak sekadar ‘wajib’ dalam konteks administrasi negara, tapi juga wajib dalam hukum Islam. Tentu, karena ini bagian dari ri’ayah (pengayoman) negara kepada rakyatnya, maka yang bertanggung jawab memastikan setiap orang memiliki SHM atas tanah dan bangunan yang mereka miliki, dan setiap orang yang telah menikah memiliki Buku Nikah, adalah negara. Negara wajib menyosialisasikan hal ini kepada khalayak umum, agar tidak ada yang tidak mengetahuinya. Negara juga wajib mempermudah pembuatan SHM dan Buku Nikah ini, agar semua orang bisa mendapatkan layanan ini tanpa kesulitan –Hal yang tampaknya langka di negeri kita, yang semuanya serba ingin dipersulit–.

Leave a Reply