Meniti Jalan Para Ulama - Blog Pribadi Muhammad Abduh Negara

Fikrah

Ringkasan “Karamah”

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Salah satu cara membedakan “cerita karamah”, antara yang mungkin benar dengan yang sepenuhnya dusta dan khurafat adalah, apakah perkara itu mumtani’ ‘aqlan atau syar’an, atau tidak.

Maksud mumtani’ ‘aqlan di sini adalah, akal menolak keberadaannya sepenuhnya. Sebagai contoh, dua hal yang bertolak belakang tidak mungkin berada pada sesuatu di waktu yang sama, misalnya Ahmad sedang duduk dan sekaligus di waktu yang sama tidak sedang duduk, ini mumtani’ ‘aqlan.

Dalam konteks karamah, mumtani’ ‘aqlan ini bisa dilihat dari, apakah perkara tersebut masih dalam jangkauan qudrah Allah atau tidak. Sebagai contoh, berjalan di atas air, ia masih dalam cakupan qudrah Allah, maka mungkin saja karamah itu berupa kemampuan berjalan di atas air dengan izin Allah. Beberapa waktu lalu, saya menukil kejadian ini yang terjadi pada Imam Ibnu Qudamah, dan kitab yang menyebutkannya adalah kitab karya penulis salafi.

Berjalan di atas air, terbang di udara tanpa alat, bepergian jauh dalam waktu singkat, dan hal-hal semisalnya, bukanlah hal yang mumtani’ ‘aqlan, jadi mungkin saja ia terjadi. Kalau ada yang bilang, pada dasarnya manusia tidak bisa melakukan itu, maka kita katakan, itulah karamah, yang merupakan perkara khawariq lil ‘adah (menyelisihi ketentuan yang berlaku pada manusia umumnya).

Maksud mumtani’ syar’an adalah, Allah telah mengabarkan melalui wahyu-Nya, bahwa perkara itu tidak mungkin terjadi, meski secara akal mungkin saja. Misal, adanya Nabi yang diutus setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Secara akal, Allah mampu mengutus Nabi baru di setiap masa, namun hal itu tidak mungkin terjadi karena Dia sendiri yang mengabarkan bahwa Baginda Nabi Muhammad adalah Nabi terakhir.

Kesimpulannya, jika cerita tentang karamah seseorang mengandung perkara yang mumtani’ ‘aqlan atau mumtani’ syar’an, maka itu jelas adalah cerita yang tidak benar. Adapun jika tidak mengandungnya, maka ada kemungkinan benar.

Saya katakan, ada kemungkinan benar, bukan pasti benar. Karena untuk validasi cerita tersebut, kita perlu cek dan ricek pembawa beritanya dulu. Kajian verifikasi Hadits, bisa diterapkan dalam kasus ini, meski dengan kriteria yang lebih longgar.

Misal, si A menceritakan bahwa gurunya bisa berjalan di atas air. Kita katakan, cerita ini mungkin saja benar. Tapi untuk memastikan benar tidaknya, kita perlu mengecek ketsiqahan pembawa cerita ini, sampai ke sumber primernya. Jika pencerita tidak terpercaya, atau kesinambungan informasinya terputus, maka cerita tersebut tidak bisa dibuktikan kevalidannya.

Kemudian, perkara khawariq lil ‘adah yang disebut karamah tersebut, hanya berlaku bagi orang-orang shalih yang berkomitmen tinggi terhadap syariat. Jika hal “ajaib” ini terjadi kepada orang yang rusak agamanya, dan bahkan kabarnya valid, kita katakan itu bukan karamah, tapi istidraj dari Allah ta’ala. Dan sangat mungkin, dia bisa melakukannya karena dibantu syaithan yang terkutuk, untuk menipu manusia.

Kemudian lagi, bahkan jika karamah itu terbukti valid pada seorang yang shalih, tidak berarti otomatis orang itu layak dijadikan rujukan agama dan semua kata-katanya terkait agama benar. Bagaimanapun, dia bukan Nabi yang menerima wahyu. Jika si shalih yang punya karamah ini, berfatwa dalam satu persoalan hukum, sedangkan dia tidak punya keahlian dalam fatwa, maka fatwanya tetap tidak bisa diikuti. Kalau dia tidak paham nahwu, dia tetap tidak boleh mengajar kitab-kitab nahwu, dan seterusnya.

Kita belajar ilmu, kepada yang punya ilmu. Sedangkan kepada orang shalih, kita minta doa kepadanya dan meneladani kehidupannya yang baik tersebut.

Leave a Reply