Oleh: Muhammad Abduh Negara
Dalam sebuah Hadits shahih, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha kehilangan kalung dalam sebuah perjalanan, hingga membuat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam dan tentara kaum muslimin saat itu sibuk mencarinya. Ketika tiba waktu shalat, mereka tidak menemukan air untuk wudhu, lalu mereka shalat tanpa wudhu. Setelah itu, turun ayat tentang tayammum.
Dr. Sa’id Kamali, dalam muhadharah tentang adab berbeda pendapat, menyebutkan perbedaan pendapat di kalangan Malikiyyah tentang shalatnya orang yang tidak menemukan air untuk berwudhu dan sesuatu untuk tayammum, berdasarkan Hadits di atas. Berikut perinciannya:
1. Pendapat Imam Malik dan yang masyhur di kalangan Malikiyyah, orang tersebut tidak disyariatkan untuk shalat dan tidak perlu mengqadhanya.
Hal ini karena, berdasarkan riwayat di atas, saat para shahabat radhiyallahu ‘anhum shalat tanpa thaharah, Allah ta’ala segera menurunkan ayat perintah tayammum. Itu menunjukkan, bahwa Allah tidak menerima shalat tanpa thaharah. Artinya, jika seseorang tidak menemukan sesuatu untuk thaharah, maka dia tidak disyariatkan melakukan shalat.
Karena dia -sejak asalnya- tidak diperintahkan untuk shalat, maka dia juga tidak diperintahkan untuk mengqadhanya. Hal ini sebagaimana keadaan perempuan yang haid, yang juga tidak dalam keadaan thaharah, yang tidak disyariatkan shalat dan tidak diperintahkan untuk qadha.
2. Pendapat Ashbagh dari Malikiyyah, sekaligus pendapat Hanafiyyah, orang tersebut tidak wajib shalat saat itu, namun wajib qadha.
Alasan dia tidak wajib shalat saat itu, sebagaimana pendapat pertama. Namun dia wajib qadha, karena tidak shalatnya dia disebabkan oleh uzur, dan ketika uzur telah hilang maka hilang juga kebolehan tidak shalat tersebut, dan wajib atasnya qadha.
3. pendapat Asyhab dari Malikiyyah, dan pendapat yang masyhur di kalangan Hanabilah, orang tersebut wajib shalat saat itu, dan tidak perlu mengqadhanya lagi.
Hal ini karena, para shahabat yang sudah shalat tanpa thaharah berdasarkan riwayat di atas, tidak diperintahkan Nabi untuk mengulang shalatnya.
4. Satu pendapat dari Malikiyyah dan Hanabilah, dan ini merupakan pendapat Syafi’iyyah, orang tersebut wajib shalat saat itu dan wajib qadha nantinya.
Alasan wajib shalat, sebagaimana yang dikemukakan pada pendapat ketiga di atas. Dan wajib qadha, karena menurut mereka, kasus tersebut merupakan uzur yang sangat jarang terjadi (nadir), dan uzur nadir semacam ini tidak menggugurkan qadha.
Beberapa pelajaran dari hal di atas:
1. Satu dalil yang sama, bisa menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda-beda, sesuai tinjauan masing-masing ulama.
2. Dalam satu madzhab, sangat mungkin terjadi perbedaan pendapat.
3. Pendapat keempat, yang merupakan pendapat Syafi’iyyah, adalah pendapat yang paling berat atau ketat dalam amal. Dan hal semacam ini, sering kita temukan dalam pendapat Syafi’iyyah, yang tampak sangat mengutamakan aspek kehati-hatian, selain dalil lainnya tentunya.
4. Dr. Sa’id Kamali menyampaikan hal ini dalam muhadharah bertema “adab ikhtilaf”, dan beliau menyebutkan sekian contoh khilaf di kalangan ulama, termasuk antar shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang kadang cukup panas, namun hal tersebut tidak menggerus ukhuwah dan melahirkan perpecahan. Hendaknya hal semacam ini, juga menjadi perhatian kita.

Leave a Reply