Oleh: Muhammad Abduh Negara
Jumhur ulama, ketika menemukan pertentangan (ta’arudh) antar dalil, mereka lakukan langkah-langkah sebagai berikut secara berurutan:
1. Jama’, yaitu mengamalkan kedua dalil sekaligus, selama masih memungkinkan untuk dilakukan.
2. Nasakh, jika jama’ tidak bisa dilakukan, dan diketahui nash yang datang terdahulu dan yang kemudian, maka dilakukan nasakh, dan hukum yang terdahulu dianggap mansukh dan tidak diamalkan lagi.
3. Tarjih, jika nasakh tidak bisa dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah tarjih, yaitu melihat unsur penguat satu dalil atas dalil yang lain, dan dalil yang lebih kuat diamalkan, sedangkan yang tidak kuat (marjuh) ditinggalkan.
(Al-Imla ‘ala Syarh al-Mahalli li al-Waraqat, Dr. Amjad Rasyid, Hlm. 208)


Leave a Reply